Kemhut uji coba ekspor kayu bersertifikat ke Eropa

Kontan - Terkait rencana pemberlakuan regulasi No 995/2010 tentang European Union (EU) timber regulation (regulasi kayu), Kementerian Kehutanan (Kemhut) akan melakukan uji coba ekspor kayu ke Uni Eropa.
Uji coba tersebut mencakup produk kayu yang terkait dengan 11 harmonized system (pos tarif) sebagaimana yang tercantum dalam Timber Regulation. Dalam aturan baru ini, mulai 1 Maret eksportir kayu dari Indonesia harus lulus sertifikasi legalitas.
"Seluruh ekspor ke Uni Eropa harus lulus verifikasi legalitas agar bisa mendapatkan sertifikat FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade)", kata Mariana Lubis dari MFP (Multi Stakeholder Forestry Programme ) Kementerian Kehutanan di Jakarta, Selasa (13/2).
Marina bilang, eksportir di Indonesia masih memiliki kesempatan untuk mempersiapkan diri dalam menerapkan aturan baru ini. Untuk itulah, MFP menyelenggarakan kegiatan uji coba dengan kerjasama operasi dengan Sucofindo selaku surveyor.
Setelah uji coba nantinya, mereka akan membangun sistem LIU (licensing information unit) sebagai terminal penggunaan V-legal document yang dikeluarkan lembaga verifikasi. Saat ini, peran LIU masih diemban sementara oleh BRIK (badan revitalisasi industry kehutanan).
Setelah itu, LIU sebagai lembaga verifikasi baru bisa mengeluarkan V-Legal Document untuk eksportir kayu menuju Uni Eropa. "Dengan mengantongi sertifikat V-legal document ini, maka kayu dari Indonesia akan memiliki reputasi", terang Marina.
Marina bilang, MFP Kemenhut tengah berusaha meyakinkan pelaku bisnis melalui sosialisasi di berbagai daerah termasuk eksportir skala UKM. Sosialisasi aturan baru ini mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan No 38/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada hutan hak.
Marina menambahkan, selain EU, Jepang juga menerapkan peraturan serupa yang bernama Goho-Wood atau Green Konjuho dengan tujuan yang sama. Begitu juga dengan Amerika Serikat yang saat ini sedang mengamendemen aturan Lacey Act, guna menghindari kedatangan kayu illegal ke negaranya.
"Pemerintah menganjurkan semua eksportir melakukan verifikasi. Dengan begitu, kami bisa mempromosikan ke dunia, bahwa kayu Indonesia memiliki sertifikat dan terjamin legalitasnya," ungkap Marina.