Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Senin, 10 Maret 2025

Australia Bakal Akui SVLK

2014-09-16 09:14:39 by Administrator Liu

Australia segera memberlakukan Illegal Logging Prohibition Act, sebuah peraturan perundangan yang bakal mencegah masuknya kayu ilegal ke negeri itu. Meski demikian, produk kayu Indonesia dipastikan bisa menembus pasar Australia dengan berbekal sertifikat legalitas kayu berdasarkan Sistem Verifikasi Legaliyas Kayu (SVLK).

Apalagi SVLK rencananya bakal mendapat pengakuan resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dikembangkan Australia seiring dengan rencana penandatanganan nota kesepahaman antara Indonesia dan Australia pada September ini.

"Dengan penandatanganan tersebut diharapkan produk kayu dari Indonesia yang masuk ke Australia bebas due diligence, sehingga memberikan insentif dan keuntungan komparatif bagi Indonesia di pasar Australia," kata Dwi Sudharto.

Dia menjelaskan Indonesia bersama para pihak telah berkomitmen untuk menanggulangi illegal loging dan illegal trading serta memperbaiki tata kelola kehutanan di Tanah Air denganmenetapkan SVLK secara mandatory (wajib).

Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai pendekatan melalui promosi SVLK dan negosiasi kerja sama ke negara-negara penerima kayu, diantaranya ke Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Amerika Serikat, baik melalui event bilateral, regional, maupun internasional. Menyusul kemudian, pada September 2014, direncanakan Pemerintah Indonesia akan menandatangani MoU terkait Illegal Logging Prohibition Act (ILPA) - SVLK dengan Pemerintah Australia.


Sumber: AGROINDONESIA (VOL. IX, NO. 513, 16 - 22 September 2014)