Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Senin, 10 Maret 2025

Verifikasi Legalitas Kayu Diakui oleh Australia

2014-10-21 14:04:14 by Administrator Liu

Pengakuan internasional terhadap sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu berbasis lacak balak Indonesia terus bertambah. Pemerintah Australia dan Indonesia menyepakati panduan perdagangan produk kayu dari sumber legal (country specific guideline/CSG) yang secara perinsip mengakui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu.

Seketaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan hal itu saat dihubungi, Minggu (19/10), di Jakarta. Kementerian Kehutanan mengembangkan SVLK untuk memberantas perdagangan kayu ilegal yang sudah diratifikasi Uni Eropa.

"Kami berharap kesepakatan ini dikukuhkan pada akhir bulan Oktober 2014 sehingga pasar produk kayu bersertifikat SVLK demi kesinambungan pasar produk Indonesia," kata Hadi.

Dengan SVLK berbasis sistem lacak balak, para pemangku kepentingan, mulai dari pembeli, organisasi non-pemerintah, hingga pemerintah seperti petugas pajak atau bea cukai, bisa merunut riwayat produk kayu sampai ke lokasi tegakan. Teknologi SVLK dengan mudah mendeteksi apakah produk kayu yang diproduksi mematuhi asas kelestarian atau hasil perambahan liar.

Berdasarkan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) Kemenhut, hingga Agustus 2014, pasar Australia baru mencapai 163.322,7 dollar AS dari total ekspor produk berbasis kayu Indonesia senilai 4,3 juta dollar AS. Pasar tradisional ekspor produk kayu Indonesia masih Tiongkok (1,3 juta dollar AS) dan Jepang (728.132,4 dollar AS).

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Dwi Sudharto memimpin tim negoisasi Indonesia menemui mitranya di Kementerian Pertanian Australia, Australia, pekan lalu, di Canberra. Turut serta Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) yang mewakili masyarakat sipil dan Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper Kusnan Rahmin mewakili dunia usaha.

"Kesepakatan CSG ini diharapkan memudahkan importir Australia memenuhi uji tuntas produk kayu bersertifikat SVLK Indonesia," kata Dwi.


Sumber: KOMPAS (Senin, 20 Oktober 2014)