Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Kamis, 23 Januari 2025

MEKANISME PENERBITAN DEKLARASI EKSPOR MELALUI SILK ONLINE

2014-12-31 17:29:52 by Administrator Liu

MEKANISME PENERBITAN DEKLARASI EKSPOR MELALUI SILK ONLINE

Mekanisme penerbitan Deklarasi Ekspor melalui silk online sebagaimana alur pada gambar.

Keterangan :

1. ETPIK yang dapat menerbitkan Deklarasi Ekspor adalah IKM pemilik ETPIK yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi atau masukan dari Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian.

2. ETPIK yang akan menerbitkan Deklarasi Ekspor mengajukan permohonan Hak Akses kepada Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan (BUK) c.q.Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan dengan cara mengisi lembar registrasi dan pernyataan dari pemohon yang disediakan secara elektronik dari http://silk.dephut.go.id. 

3. Penerbitan Deklarasi Ekspor dilakukan oleh IKM pemilik ETPIK secara mandiri dengan mengisi dokumen Deklarasi Ekspor yang terdapat di http://silk.dephut.go.id.

4. Deklarasi Ekspor dikirimkan kepada SILK Online untuk diteruskan ke sistem Indonesia National Single Window (INSW) melalui sistem INATRADE di Kementerian Perdagangan 

5. Deklarasi Ekspor dicetak dan ditandatangani oleh direktur atau pimpinan IKM pemilik ETPIK. Untuk lembar ke-1 tanda tangan dan cap dibubuhkan di atas materai dan disampaikan kepada pabean Indonesia sebagai pelengkap dokumen pabean.

Untuk selanjutnya informasi tersebut dapat di unduh pada menu Unduh Berkas di bagian Publikasi.