Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Senin, 10 Maret 2025

Lingkup SVLK

2013-09-02 15:36:55 by Administrator Liu

Semua kayu dari hutan negara atau hutan hak wajib menjalani verifikasi legalitas. Kewajiban ini menjamin asal usul sumber bahan baku. Begitu pula di industri (primer maupun sekunder), kayu bahan bakunya harus menjalani verifikasi legalitas sampai pada saat menjadi produk kayu. Produk kayu untuk ekspor memerlukan Dokumen V-Legal. Dokumen V bertujuan untuk menjamin bahwa bahan baku kayu yang digunakan untuk membuat produk kayu tersebut berasal dari sumber legal. Eksportir, bekerjasama dengan lembaga verifikasi yang menerbitkan sertifikasi legalitas kayu,mengurus penerbitan Dokumen V-Legal. Caranya, dengan mengisi permohonan yang formulirnya bisa diunduh melalui internet di situs web Unit Pengelola Sistem Informasi Legalitas Kayu di Kementerian Kehutanan.

Proses pemeriksaan SVLK meliputi pemeriksaan keabsahan asal-usul kayu dari awal hingga akhir. Itu mulai dari pemeriksaan izin usaha pemanfaatan, tanda-tanda identitas pada kayu dan dokumen yang menyertai kayu dari proses penebangan, pengangkutan dari hutan ke tempat produksi kayu, proses pengolahan hingga proses pengepakan dan pengapalan. SVLK efektif diterapkan di seluruh tipe pengelolaan hutan di Indonesia: hutan alam produksi, hutan tanaman, hutan rakyat (hutan milik) maupun hutan adat. Itu baik yang berbasis unit manajemen maupun yang tak berbasis unit manajemen (pemegang izin pemanfaatan kayu).

Standar legalitas SVLK diterapkan di :

  • Hutan negara yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta, termasuk di dalamnya pemegang IUPHHK Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman.
  • Hutan negara yang dikelola masyarakat, termasuk di dalamnya: hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa, hutan adat, hutan tanaman rakyat (HTR).
  • Hutan negara yang tak berbasis unit manajemen, termasuk di dalamnya pemegang izin pemanfaatan kayu.
  • Hutan hak/hutan rakyat/hutan milik dan areal non-hutan.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.6/Vi-Set/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu maka ruang lingkup standar sebagai berikut:

  1. Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari pada Hutan Negara (IUPHHK-HA/HT/HTI)
  2. Standar dan Pedoman Verifikasi Legalitas Kayu dari Hutan Negara (IUPHHK-HA/HPH, IUPHHK-HTI/HPHTI, IUPHHK-RE)
  3. Standar dan Pedoman Verifikasi Legalitas Kayu dari Hutan Negara yang dikelola oleh masyarakat (IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm)
  4. Standar dan Pedoman Verifikasi Legalitas Kayu pada IUIPHHK dan IUI Lanjutan
  5. Standar dan Pedoman Verifikasi Legalitas Kayu dari Hutan Hak
  6. Standar dan Pedoman Verifikasi Legalitas Kayu bagi Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).