Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Senin, 10 Maret 2025

Ekspor Meningkat, Aturan Disempurnakan

2015-07-02 08:28:00 by Administrator Liu

Setelah pemberlakuan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat nilai ekspor produk kayu meningkat. Penyempurnaan aturan diperlukan untuk mengawasi peredaran kayu.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produk Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ida Bagus Putera Parthama mengatakan, sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) merupakan sistem yang berevolusi sehingga diperlukan penyempurnaan sebagai kerangka legal bersifat wajib dan bisa diterapkan di lapangan.

"Revisi untuk memperkuat SVLK dan menjamin kelancaran pelaksanaan di lapangan," kata Putera dalam konsultasi publik di Jakarta (26/6). SVLK adalah sistem yang dibangun Indonesia bekerja sama dengan Uni Eropa. Produk bersertifikat V-Legal mendapat akses penuh memasuki pasar Uni Eropa.

Menurut Putera, penyempurnaan itu diperlukan karena SVLK secara formal diterima pasar Uni Eropa dan Australia. Saat ini, SVLK diperjuangkan diterima di pasar kayu utama dunia, termasuk Amerika Serikat, Jepang, Kanada, dan Korea Selatan.

Berdasarkan data sistem informasi legalitas kayu (SILK) Kementerian LHK, 1 Januari 2013 - 25 Juni 2015, lewat SILK diterbitkan 260.000 lebih dokumen V-Legal ekspor produk industri kehutanan ke 194 negara tujuan. Kayu dimuat di 91 pelabuhan.

Secara statistik, ada peningkatan ekspor produk perkayuan untuk panel kayu, wood working, bubur kertas, kertas, dan bangunan prefabrikasi. Sebelum SVLK berlaku, nilai ekspor tahun 2012 adalah 5,17 miliar dollar AS. Seiring pemberlakuan SVLK tahun 2013, nilai ekspor terus meningkat lebih dari 11 persen menjadi 5,74 miliar dollar AS tahun 2013 dan meningkat lagi menjadi 5,96 miliar dollar AS pada 2014.

Khusus ekspor ke Uni Eropa, nilai ekspor produk industri kayu untuk 28 negara tahun 2013 mencapai 600 juta dollar AS. Angka itu naik menjadi lebih dari 645 juta dollar AS pada 2014.

Kini, lebih dari 1.100 industri dan pedagang kayu memiliki sertifikat SVLK. Selain itu, 14 juta hektar hutan alam dan 6 juta hektar hutan tanaman industri memperoleh sertifikat pengelolaan hutan produksi lestari atau sertifikat legalitas kayu, ditambah puluhan ribu hektar hutan rakyat yang bersertifikasi SVLK.

Menurut Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian LHK Agus Justianto, pihaknya sedang negosiasi dengan UE agar SVLK beredar di 28 negara. Prosesnya akan masuk tahap final pada 8 Juli 2015.

"Jika disepakati, mulai 1 Januari 2016 semua produk kayu bersertifikat SVLK dapat beredar di 28 negara anggota Uni Eropa," kata Agus.

Untuk itu, secara eksternal, Kementerian LHK akan menyurati semua kementerian agar menggunakan kayu bersertifikat dalam proyek konstruksi. Selanjutnya, hal semua ditindaklanjuti ke pemerintah daerah.

Sumber: KOMPAS (Senin, 29 Juni 2015)