SOSIALISASI KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari P.7/PHPL-SET/2015 tentang tata cara pelaksanaan uji tuntas (due diligence), penerbitan deklarasi impor dan rekomendasi impor produk kehutanan.
Pada Sosialisasi aturan tersebut dilaksanakan di 3 kota sbb:
1. Semarang, tanggal 29 September 2015 di Star Hotel Semarang, Jl. MT. Haryono no. 972, Semarang
2. Surabaya, tanggal 1 Oktober 2015 di Surabaya Suite Hotel, Plaza Conference 5, lt. 2, Plaza Boulevard, Jl. Pemuda no. 31 - 37 Surabaya
3. Jakarta, tanggal 2 Oktober 2015 di Hotel Ciputra, jl. Letjen S. Parman, Jakarta 11470
Sosialisasi akan membahas tentang aturan terkait dan menguji coba sistem terkait bagaimana memperoleh hak akses sekaligus bagaimana melaksanakan penyampaian data dan informasi terkait uji tuntas. Uji tuntas dilakukan oleh importir terhadap ketaatan hukum dari suatu kegiatan impor untuk memastikan legalitas dan kemamputelusuran produk kehutanan.
Harapan dengan pelaksanaan uji coba ini, maka para importir dapat mengetahui dengan jelas bagaimana implementasi dalam memperoleh rekomendasi dari kementerian LHK. Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan bahwa rekomendasi yang diterbitkan kemudian akan dikirimkan langsung secara "online" ke sistem Inatrade di Kementerian Perdagangan.