Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Senin, 10 Maret 2025

Tiongkok Sambut Positif Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia

2015-12-08 10:22:51 by Administrator Liu

KBRN, Paris: Indonesia dan Tiongkok membahas kesepakatan perdagangan kayu legal dalam Pertemuan Tingkat Tinggi disela Konferensi Perubahan Ikllim di Paris, Perancis.

Delegasi Indonesia dipimpin Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Putera Parthama mengatakan, Indonesia telah mengembangkan Sistem Verifikasi  Legalitas Kayu (SVLK) untuk mendukung upaya pemberlakukan tindakan hukum terhadap pembalakan liar. Ini merupakan peta jalan kedua negara menuju pengakuan SVLK sebagai sistem verifikasi legalitas yang sah bagi semua produk kayu impor dari Indonesia untuk Tiongkok.

Kesepakatan akan dibahas pada pertemuan lanjutan kedua negara untuk membicarakan langkah konkret.

"Konkretnya setelah ini mungkin kita yang mengundang pihak China ke Jakarta atau sebaliknya untuk membahas lebih konkret kerjasama ini. Keuntungannya adalah, mereka akan mudah memasarkan produk mereka ke Uni Eropa dengan adanya stempel menggunakan kayu legal itu," jelas Putera, Selasa (1/12/2015).

Sementara Delegasi Tiongkok yang diwakili Deputi Dirjen Departemen Kerjasama Internasional Administrasi Kehutanan Negara, Chunfeng Wang, menyambut baik kerjasama tersebut. Menurutnya, Indonesia merupakan mitra dagang penting, dsiamping Pemerintahan Tiongkok juga tengah gencar menekan angka pembalakan liar.

"Saya pikir kami baru saja melakukan pembahasan yang menguntungkan, karena Indonesia merupakan mitra dagang Timber penting bagi Tiongkok. Dan saya rasa, sistem verifikasi legalitas yang dikembangkan pemerintah Indonesia sangat penting bagi prodduk dagang Timber antara kedua negara karena pemerintah Tiongkok saat ini sedang gencar menekan pembalakan liar," ungkapnya.

Sistem verifikasi legalitas kayu akan mendorong akses pasar bagi produk yang telah diverifikasi legalitasnya dan menghadang akses pasar bagi produk ilegal. SVLK juga mendukukng reformasi tata kelola kehutanan yang lebih luas, seperti perbaikan  sistem informasi, transparansi dan peningkatan kapasitas serta hak masyarakat lokal. (www.rri.co.id, 2 Desember 2015)