Di COP21, Indonesia-Cina Sepakat Jual-Beli Kayu Legal

TEMPO.CO, Paris - Indonesia dan Cina sepakat membeli kayu legal dari Indonesia. Kesepakatan ini dicapai di kantor Sekretariat Delegasi Indonesia pada Conference of Parties 21 Paris, Konferensi Internasional Perubahan Iklim.
Delegasi Cina diwakili Deputi Departemen Kerja Sama Internasional dari Administrasi Kehutanan Negara Chungfeng Wang. Sedangkan Indonesia diwakili Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Putera Parthama.
"Kerja sama ini menandakan dua hal, yakni memerangi peredaran kayu ilegal," ujar Putera dalam konferensi pers, Selasa, 1 Desember 2015, pukul 16.00 waktu setempat.
Untuk memerangi kayu ilegal, Putera mengatakan, selama ini Indonesia telah memakai sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Sistem yang telah diciptakan sejak 2010 ini dapat meminimalkan pembalakan liar di Indonesia. "Karena keunggulan itulah, Cina mau membeli kayu dari kita," kata Putera.
Selain itu, menurut Putera, sistem ini juga sedikit-banyak membantu dalam membangun tata kelola hutan yang lebih baik. Di antaranya perbaikan sistem informasi, transparansi, dan peningkatan kapasitas masyarakat lokal.
Tak hanya Cina, Putera menambahkan, negara lain sebetulnya sudah melirik sistem SLVK ini. Sebab, Indonesia adalah negara pertama di Asia yang menerapkan sistem ini, sekaligus meratifikasi kesepakatan Forest Law Enforcement Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) dengan negara-negara Uni Eropa.
Kepala Teknis Pengawasan FLEGT VPA Agus Sarsito mengatakan sistem SLVK juga terkait dengan perubahan iklim. "Yakni, menekan laju kerusakan hutan," tutur Agus.
Proses pengambilan kayu, ujar Agus, memiliki tata cara sendiri. Nah, sistem SVLK ini membantu memilah mana kayu yang sudah siap tebang. "Kalau ilegal, main babat saja semuanya. Dampaknya, lahan gundul," ucapnya. Kalau hutan sudah gundul, tentunya tak ada yang bisa menyerap karbon.
Putera mengatakan Cina adalah mitra dagang yang penting. Per November 2015, ekspor produk kayu Indonesia ke Cina mencapai 4,2 juta ton kayu dengan nilai hingga US$ 2 miliar.
Adapun Chungfeng Wang mengatakan perjanjian ini sangat penting. Alasannya, selain mempererat hubungan bilateral, juga dapat membangun ekonomi di kedua negara. "Cap kayu legal dari Indonesia sudah diterima di kalangan internasional," kata Wang. (dunia.tempo.co, 2 Desember 2015)