PENGUMUMAN Kepada Importir Kayu dan Produk Kayu dari Kanada
PENGUMUMAN
Kepada Importir Kayu dan Produk Kayu dari Kanada
Berkenaan dengan The Country Spesific Guideline for Canada, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa telah dilakukan pertukaran surat-menyurat antara Pemerintah Kanada melalui surat Assistant Deputy Minister Canadian Forest Service tanggal 14 April 2016 dengan Pemerintah Indonesia melalui surat Direktur Jenderal PHPL No. S.298/PHPL/PPHH/HPL.3/4/2016 tanggal 29 April 2016 terkait konfirmasi antara Pemerintah Kanada dan Pemerintah Indonesia dalam hal "Canada's Regulatory Framework for Forest Management: Country Spesific Guideline".
2. Implikasi dari surat Direktur Jenderal sebagaimana butir 1, bahwa sejak tanggal 1 Mei  2016; Indonesia telah mengakui CSG Kanada (terlampir) sebagai dokumen yang dapat memenuhi persyaratan uji tuntas/due diligence sebagaimana kolom J pada tabel uji tuntas/due diligence. Dengan demikian, maka :
a. Dalam hal barang yang diimpor bahan bakunya 100% berasal dari Kanada, maka dalam mengisi kolom H, atau I, atau J, atau K, atau L pada proses due diligence; importir cukup mengisi kolom J dengan kata "CSG".
b. Dalam hal barang yang diimpor bahan bakunya berasal dari Kanada dan negara lain namun diolah di Kanada, maka dalam mengisi kolom H, atau I, atau J, atau K, atau L pada proses due diligence; importir cukup mengisi kolom J dengan kata "CSG".
c. Dalam hal barang yang diimpor bahan bakunya berasal dari luar Kanada dan tidak diolah di Kanada; maka dalam mengisi kolom H, atau I, atau J, atau K, atau L pada proses due diligence; importir mengisi kolom H (bukti surat keterangan) atau kolom I (sertifikat).
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan,
Dr. Ir. Rufi'ie
NIP. 19601207 198703 1 005