Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Senin, 10 Maret 2025

Promosikan SVLK, Kementerian Kehutanan Desak Agar Negara-negara Importir Hanya Izinkan Perdagangkan Produk Kayu Legal

2013-09-23 11:01:12 by Administrator Liu

Indonesia menjadi tuan rumah dialog 4th APEC Experts Group on Illegal Logging and Associated Trade Meeting di Medan (Sumatera Utara) pada 26-28 Juni 2013. Pertemuan mengangkat tema "Private Sector Dialogue on Efforts to Combat Illegal Logging and Associated Trade and Promote Trade in Legal Forest Products".

Direktur Jenderal Produksi Hutan Departemen Kehutanan Republik Indonesia, Bambang Hendroyono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Indonesia kini telah memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai upaya untuk mengendalikan penebangan liar dan pada saat yang sama untuk mempromosikan perdagangan produk kayu legal. Dia menjelaskan bahwa SVLK dikembangkan dengan dasar prinsip-prinsip tata-kelola yang baik, keterwakilan dan transparansi.

Indonesia mengharuskan agar bisnis hutan dan berbasis kayu diaudit dan memegang sertifikat legalitas. Selain itu, produk kayu ekspor harus disertai dengan Dokumen V-Legal sebagai lisensi ekspor, bukti bahwa produk yang telah diaudit telah memenuhi semua peraturan yang relevan di Indonesia.

Dengan kerja keras Indonesia, ia berharap agar negara-negara konsumen untuk menyesuaikan peraturan mereka, yakni bahwa mereka hanya menerima produk kayu legal masuk ke pasar. Selain delegasi negara-negara anggota APEC, hadir pula delegasi Multistakeholer Forestry Programme (MFP)2-KEHATI dalam pertemuan tersebut. MFP2-KEHATI, bersama Pemerintah RI serta sejumlah pemangku kepentingan lain, ikut serta dalam memfasilitasi proses panjang penyusunan SVLK.

Dia mengingatkan bahwa di Bali September 2001, Pemerintah Indonesia menjadi tuan rumah Asia Kehutanan Ministerial Meeting Timur, yang menghasilkan Deklarasi Bali tentang Forest Law Enforcement and Governance (FLEG Deklarasi Bali). Deklarasi Bali FLEG ini merupakan komitmen bersama antara produsen kayu dan negara-negara konsumen untuk bekerjasama secara bilateral, regional dan internasional untuk memerangi penebangan kayu dan perdagangan kayu illegal melalui upaya konkret, baik di pasar domestik dan internasional.

Dengan Deklarasi Bali FLEG, Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk memerangi penebangan tanpa izin dan perdagangan kayu ilegal. Memerangi pemanenan hutan ilegal telah dilakukan dengan pendekatan keras dan pendekatan lunak. Salah satu pendekatan lunak Pemerintah Indonesia adalah pengembangan SVLK berdasarkan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, keterwakilan dan transparansi.

SVLK dikembangkan untuk meningkatkan tata-kelola di sektor kehutanan juga bertujuan untuk memerangi pembalakan liar dan perdagangan produk kayu ilegal. Proses SVLK yang melibatkan banyak pemangku kepentingan untuk mengembangkan prinsip-prinsip, kriteria, indikator dan juga sistem verifikasi, diharapkan dapat diterima secara nasional dan diakui secara internasional.

Sejak 1 Januari 2013 Indonesia mengharuskan ekspor produk kayu harus disertai dengan Dokumen V-Legal, menjamin legalitas produk dari titik panen untuk pengangkutan, perdagangan dan pengolahan. Dokumen V-Legal adalah izin ekspor yang dikeluarkan oleh auditor independen (Badan Sertifikasi), setelah industri kayu memegang sertifikat SVLK.

Melalui proses panjang negosiasi dan studi, desain SVLK telah diterima oleh Uni Eropa sebagai sistem verifikasi legalitas produk kayu Indonesia. Dokumen V-legal disebut FLEGT-License untuk pasar Uni Eropa, ketika FLEGT-VPA berlaku.

Dia menjelaskan bahwa untuk mempercepat upaya untuk menghentikan pembalakan liar dan mempromosikan kayu legal, Pemerintah tak bisa bekerja sendirian. Semua pihak termasuk sektor swasta, LSM dan masyarakat di negara-negara produsen dan konsumen harus berbagi tanggungjawab untuk memastikan bahwa tidak ada kayu ilegal yang diperdagangkan. ***