Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Selasa, 10 September 2024

PENGUMUMAN FASILITASI PEMBIAYAAN SERTIFIKASI LEGALITAS KAYU (S-LK)/ PENILIKAN I BAGI UMKM

2018-05-03 08:03:29 by Administrator Liu

PENGUMUMAN

FASILITASI PEMBIAYAAN

SERTIFIKASI LEGALITAS KAYU (S-LK)/ PENILIKAN I BAGI UMKM

  1. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor produk industri kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari pada tahun 2018 akan memfasilitasi pembiayaan Sertifikasi Legalitas Kayu (S-LK) dan Penilikan Pertama bagi UMKM.
  2. Adapun kriteria UMKM antara lain adalah :
    • IUIPHHK kapasitas < 6.000 m3/tahun.
    • IUI dan TDI dengan nilai investasi < Rp.500 juta.
    • TPT (Tempat Penampungan Terdaftar).
    • Industri Rumah Tangga/Pengrajin.
    • Hutan Hak.
  3. Kegiatan sertifikasi dilakukan secara berkelompok.
  4. Usulan pembiayaan kelompok dapat diusulkan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan, Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perindustrian.
  5. Sebelum dilaksanakan sertifikasi dilakukan pendampingan.
  6. Pembiayaan Sertifikasi/ Penilikan Pertama menggunakan dana APBN, untuk itu pertanggungan fisik dan keuangan mengikuti standar biaya umum Kementerian Keuangan.
  7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Wanto (HP.0812 713 202 22) atau email wantomanggala@gmail.com atau subdit.sphh@gmail.com.
Jakarta,  April 2018

Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan