PENGUMUMAN FASILITASI PEMBIAYAAN SERTIFIKASI LEGALITAS KAYU (S-LK)/ PENILIKAN I BAGI UMKM
2018-05-03 08:03:29 by Administrator Liu
PENGUMUMAN
FASILITASI PEMBIAYAAN
SERTIFIKASI LEGALITAS KAYU (S-LK)/ PENILIKAN I BAGI UMKM
- Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor produk industri kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari pada tahun 2018 akan memfasilitasi pembiayaan Sertifikasi Legalitas Kayu (S-LK) dan Penilikan Pertama bagi UMKM.
- Adapun kriteria UMKM antara lain adalah :
- IUIPHHK kapasitas < 6.000 m3/tahun.
- IUI dan TDI dengan nilai investasi < Rp.500 juta.
- TPT (Tempat Penampungan Terdaftar).
- Industri Rumah Tangga/Pengrajin.
- Hutan Hak.
- Kegiatan sertifikasi dilakukan secara berkelompok.
- Usulan pembiayaan kelompok dapat diusulkan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan, Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perindustrian.
- Sebelum dilaksanakan sertifikasi dilakukan pendampingan.
- Pembiayaan Sertifikasi/ Penilikan Pertama menggunakan dana APBN, untuk itu pertanggungan fisik dan keuangan mengikuti standar biaya umum Kementerian Keuangan.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Wanto (HP.0812 713 202 22) atau email wantomanggala@gmail.com atau subdit.sphh@gmail.com.
Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan