Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Senin, 10 Maret 2025

Pengumuman Untuk Importir

2020-10-06 09:53:42 by Administrator Liu







A. REGISTRASI

1. Masuk ke silk.menlhk.go.id

2. Klik Menu Register

3. Klik Link Register REKOMENDASI IMPOR / DEKLARASI IMPOR

4. Isi Form Registrasi dengan lengkap dan benar

5. Jika Tombol Upload Dokumen tidak muncul, silakan instal dan aktifkan flash player pada browser Anda (contoh pada chrome)

6. Jika ada Tombol Tambah dan Tambah Ijin, di klik. (Jangan lupa diklik)

7. Jika sudah (pastikan semua bagian form registrasi sudah diisi), klik Tombol Submit.

8. Jika registrasi berhasil, Anda akan menerima email konfirmasi registrasi ke email Pengguna Hak Akses yang didaftarkan.

9. Klik link tersebut maka akan muncul form permohonan yang sudah terisi

10. Print halaman 1 di kop perusahaan dan halaman 2 ditandatangani dan dicap diatas meterai Rp. 6000

11. Buat surat kuasa dari direktur ke operator

12. Butir 10 dan 11 discan lalu email ke subditivlk@gmail.com ditujukan ke :

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lt. 11

Jl. Gatot Subroto Jakarta Pusat


13. Importir akan menerima password sebagai bukti persetujuan

14. Password akan importir gunakan untuk login dan membuat uji tuntas.

15. Persyaratan yang harus disiapkan dapat dilihat di menu publikasi Alur Penerbitan Rekomendasi Impor

B. Uji Tuntas/UT (Due Diligence)

1. Login

2. Klik Data Rekom Impor

3. Pilih List Uji Tuntas

4. Klik Tambah 

5. Refer menu publikasi No. 1 (Contoh uji Tuntas)

6. Untuk link referensi nama ilmiah dapat dicari di google dengan kata kunci 'distribution of ... (nama latin species/jenus kayu)' lalu copy linknya untuk dimasukkan di kolom nama dagang dan nama ilmiah serta negara asal

7. Untuk link referensi di kolom sertifikat dapat diisi info.fsc.org / pefc.org (jika sertifikat yang dimiliki produsen adalah FSC atau PEFC)

8. Untuk link referensi kesesuaian aturan negara ekspor dicari di google dengan kata kunci 'prohibited and restricted list from ... (negara muat, bisa lebih dari 1, usahakan pilih link yang ada customsnya)' lalu copy linknya untuk dimasukkan di kolom kesesuaian aturan negara ekspor

9. Klik Save dan Simpan Dokumen

10. Pastikan kembali pengisian HS Code, Uraian Barang, dan Rencana Impor Tahun Berjalan sudah sesuai dengan kebutuhan impor.

11. Centang kotak kosong samping nomor. Klik Aksi, Pilih Kirim

12. Ulangi step 4 jika suplier lebih dari 1 (satu)

C. Deklarasi Impor / DI

1. Login

2. List deklarasi impor

3. Tambah

4. Pilih jenis permohonan 'Baru'

5. Isi pelabuhan bongkar (bisa lebih dari 1)

6. Klik Selanjutnya

7. Klik  Choose, klik UT No.1, klik tambah sampai UT no.1 tercopy di tabel bagian bawah

8. Ulangi step 7 untuk UT No. 2 (Jika UT lebih dari 1)

9. Ulangi step 8 sampai semua UT terpilih.

10. Isi rencana impor di kolom kedua dari kanan untuk DI saat ini (6 bulan (yang tidak wajib/belum S-LK)/1 tahun ke depan (yang sudah S-LK))

11. Jika ada 2 species untuk 1 produk komposit/campuran (seperti pulp atau kertas), isi rencana impor hanya di baris pertama (tidak perlu dibagi 2) sesuai UT yang sudah diapprove

12. Klik Selanjutnya

13. Klik Simpan

14. Pastikan kembali pengisian Pelabuhan Bongkar dan Uji Tuntas sudah dimasukkan semua sesuai dengan kebutuhan impor

14. Klik aksi, kirim

D. Revisi DI (Deklarasi Impor)

Persyaratan :
- PI (Persetujuan Impor) sudah terbit

- Hanya bisa dilakukan H+30 dari tanggal Deklarasi Impor terbit

- Ajukan permohonan kepada Direktur PPHH dengan alasan revisi dilampiri :

  • PI
  • Excel realisasi impor dan sudah melaporkan realisasi impor bulanan di SILK.

- Persyaratan dikirim ke subditivlk@gmail.com

1. Login

2. Klik Menu Deklarasi Impor

3. Klik tanda gambar revisi (kolom terkanan tabel)

4. Pilih Semua Uji Tuntas (Uji Tuntas yang akan digunakan ada masa impor selanjutnya) lalu klik Tombol Revisi DI

5. Ajukan Uji Tuntas Baru (jika revisi selain berupa perubahan volume/kuota rencana impor)

6. Untuk Uji Tuntas yang hanya berupa perubahan volume/kuota rencana impor, dapat menggunakan Uji Tuntas Revisi dengan mengubah Rencana Impor.

7. Jika point 5 dan 6 telah diapprove penelaah, lanjutkan ke DI.

8. Step DI seperti point D (Jenis Permohonan 'Revisi'), namun UT yang dipilih adalah semua UT yang masih digunakan untuk DI revisi (DI lama akan dicabut sehingga semua UT di DI lama akan dipindahkan ke DI revisi).

9. Saat mengisi rencana impor, rencana impor yang diisi adalah saldo bersih setelah dikurangi realisasi.

10. Klik Simpan

11. Klik aksi, kirim

12. Setelah di Approve (Status Diterima).

E. Deklarasi Impor Perpanjangan (Jika masa berlaku sudah berakhir / H-30)

1. Persyaratan :

- PI (Persetujuan Impor) sudah terbit
- Ajukan permohonan kepada Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan di Blok 1 lt. 11 Gedung Manggala Wanabakti dengan alasan revisi dilampiri :

  • PI
  • Excel realisasi impor dan sudah melaporkan realisasi impor bulanan di SILK.
  • IUI bagi API-P atau bukti kepemilikan gudang yang berisi informasi luas & kapasitas  gudang bagi API-U

- Persyaratan dikirim ke subditivlk@gmail.com


2. Lakukan Uji Tuntas kembali untuk semua suplier untuk DI perpanjangan (1 tahun ke depan)

3. Setelah diapprove (Status Diterima), lanjutkan ke DI

4. Saat DI, untuk Jenis Permohonan pilih 'perpanjangan'

5. Isi Pelabuhan Bongkar, klik selanjutnya

6. Isi semua kolom baik Rencana Impor sebelumnya maupun Rencana Impor saat ini (perpanjangan)

7. Kolom DI sebelumnya :

a. Rencana Pembelian : rencana impor di RI sebelumnya

b. Realisasi pembelian : realisasi berdasarkan kartu kendali

c. Penjualan (untuk API-U)/Proses Produksi : impor yang dijual/digunakan untuk produksi

d. Stok : realisasi impor yang masih di gudang karena belum dijual/digunakan dalam proses produksi

Sehingga : b maksimal sebesar a atau sebesar c+d

8. Kolom DI saat ini diisi rencana impor untuk 1 tahun ke depan. Rencana Impor di DI akan merupakan saldo dari Rencana Impor DI Saat Ini dikurangi Stok DI Sebelumnya.

9. Setelah di Approve (Status Diterima).


Contoh Pengisian Tabel Deklarasi Impor Untuk RI Perpanjangan dapat dilihat pada Publikasi - Contoh Pengisian Tabel Deklarasi Impor Untuk RI Perpanjangan

F. Deklarasi Impor Barang Contoh

1. Persyaratan :

- Ajukan permohonan kepada Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan di Blok 1 lt. 11 Gedung Manggala Wanabakti dengan alasan revisi dilampiri :

  • Surat Keterangan Barang Contoh
  • Copy Non Commercial Invoice / Proforma Invoice (invoice yang menyatakan bahwa barang yang diimpor adalah barang contoh)
  • Lampirkan foto barang contoh dan kegunaannya.

- Persyaratan dikirim ke subditivlk@gmail.com


2. Lakukan Pembuatan Deklarasi Impor Barang Contoh (masa berlaku mengikuti PI (Persetujuan Impor) Barang Contoh)

3. Isi Pelabuhan Bongkar, klik selanjutnya

6. Isi semua kolom detail barang contoh (Nama Eksportir, Negara Ekspor, Nama Barang,  Jenis Spesies, Asal Kayu, Unit, Netto, Nilai Barang (USD))

7. Klik Save

8. Setelah semua detail barang sudah diinput, silakan di Simpan Data.

9. Setelah di Approve (Status Diterima).

10. Ajukan permohonn PI Barang Contoh di INATRADE.