SVLK Merupakan Ikon Indonesia dalam Pertemuan Keempat The 4th APEC Expert Group on Illegal Logging and Associated Trade (APEC-EGILAT)

Indonesia menjadi tuan rumah 4th APEC Expert Group on Illlegal Logging and Associated Trade, di Medan (Sumatra Utara) dari 26 hingga 28 Juni 2013.
Pada saat ini dengan diterapkannya kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu SVLK guna memastikan jaminan legalitas atas kayu dan produk kayu, kampanye di Indonesia sudah saatnya mengangkat tema "promoting legal timber", melengkapi upaya penegakan hukum dalam pemberantasan illegal logging dan perdagangannya. Selain itu, juga harus ada tuntutan kepada negara konsumen untuk hanya menerima kayu legal dalam perdagangannya, menggantikan tuntutan yang tadinya hanya diarahkan kepada negara produsen untuk pemberantasan illegal logging.
SVLK telah mendapat apresiasi dari dunia internasional, khusus dengan Uni Eropa saat ini dalam persiapan penandatanganan VPA (Voluntary Partnership Agreement) yang direncanakan pada 2013 di Brussels. Penandatanganan VPA ini menggambarkan komitment politik kedua pihak dalam mempertahankan dan memanfaatkan hutan tropik Indonesia dalam konteks manajemen hutan lestari untuk green economy. Dari aspek perdagangan kayu dan produk kayu, dengan ditandatanganinya VPA, maka produk perkayuan Indonesia yang telah memperoleh SLK (FLEGT License) dapat masuk ke 27 negara Uni Eropa dengan fasilitas Green Lane dan tak diberlakukan due dilligence (uji tuntas) dalam rangka memberikan pembuktian legalitas produk perkayuan tersebut, terhitung sejak berlakunya EU Timber Regulation Nomor 995 pada 3 Maret 2013
Selain menjamin legalitas kayu dan produk kayu Indonesia yang diekspor, Peraturan Pemerintah tentang SVLK juga merupakan satu bukti perbaikan tata-kelola hutan di Indonesia secara kredibel yang dihasilkan dari pembahasan multi pihak sekaligus.
Sampai dengan saat ini unit manajemen yang telah mendapatkan sertifikat PHPL adalah 94 unit pemegang izin usaha di hutan alam dan hutan tanaman dengan luas sekitar 12,4 juta ha. Pemegang izin hutan alam dan hutan tanaman yang telah mendapatkan sertifikat legalitas kayu sebanyak 55 unit pemegang, dengan luas keseluruhan 2,2 juta ha. 5 unit KPH (133.000 ha). Verifikasi legalitas kayu sudah dilaksanakan di hutan Hak 14 unit (7.688 ha). Verifikasi legalitas kayu telah pula dilaksanakan pada 651 pemegang izin industri kayu primer dan lanjutan. Bagi pemegang hutan hak dan industri kecil menengah (IKM), Pemerintah akan memfasilitasi biaya pendampingan dan sertifikasi secara kelompok (group certification).
Perkembangan paling mutakhir pada Selasa 4 Juni 2013, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menyerahkan sertifikat legalitas kayu kepada empat IKM, yaitu KSU Apikri, CV Mahagony Crafter, CV Tita International dan CV Mebel Jati Jepara, di sela acara Training dan Workshop SVLK bagi Media Massa yang dilaksanakan di Jepara.
Data kinerja ekspor Produk Industri Kehutanan (http://silk.dephut.go.id), sejak 1 Januari 2013 s.d. 3 Juni 2013 pukul 08.00 WIB sbb: Jumlah Dokumen V-Legal 31.724 lembar; Tujuan 142 negara, 37 HS Kode, 62 pelabuhan muat, 782 pelabuhan bongkar, dengan berat 3.201.066.484 kg dengan nilai 2.459.388.980 USD.
Selain pertemuan resmi APEC-EGILAT, kegiatan di Medan ini juga mencakup pertemuan bilateral dengan Amerika Serikat dan Australia. Pertemuan ini bertujuan agar kedua negara tersebut dapat mengembangkan kerjasama semacam mutual recognition agreement atau perjanjian rekognisi secara setara untuk menerima produk kayu Indonesia yang sudah berlisensi ekspor Dokumen V-Legal.
Delegasi Kementerian Kehutanan yang dipimpin oleh Dr Dwi Sudharto, didukung oleh tim kerja dari Multistakeholder Forestry Programme (MFP2), hadir dengan misi memperjuangkan secara terus-menerus upaya perbaikan tata kelola kehutanan melalui instrumen SVLK serta adanya dukungan dan tanggung jawab dari negara konsumen tentang legalitas produk kayu yang diperdagangkan, antara lain melalui perjanjian kerjasama rekognisi.