Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Senin, 10 Maret 2025

Penguatan SVLK duntuk Mendukung Implementasi VPA

2012-05-31 11:33:20 by Administrator Liu

Pemarafan FLEGT VPA dan penandatanganan Joint Statement antara Indonesia dan Uni Eropa pada 4 Mei 2011 menandai dimulainya kerja-kerja persiapan proses ratifikasi dan persiapan implementasi dari perjanjian kerjasama dalam penjaminan legalitas produk kayu Indonesia ke Uni Eropa sebagai kerangka untuk mengatasi ilegal logging dan perdagangannya. Perjanjian ini meliputi kesepakatan akan deskripsi dan kompabilitas SVLK sebagai TLAS (definisi dan standar - Annex II, deskripsi TLAS - Annex V, serta kriteria asesmen kesiapan TLAS - Annex VIII), ketentuan penerbitan V-Legal/FLEGT License dan keberadaan Licencing Information Unit (pusat informasi kayu legal - Annex IV), kerangka acuan evaluasi periodik (Periodic Evaluation/PE - Annex VI) dan monitoring pasar (Independent Market Monitoring/IMM - Annex VII), serta keterbukaan informasi publik (Annex IX).

Hal-hal yang berkenaan dengan persiapan implementasi VPA dalam masa penyelesaian ratifikasi telah dibahas dalam TWG 7 pada 14 April 2011 dan disekapati dalam SOM 3 15 April 2011, meliputi pembentukan Joint Preparatory Committee (JPC) dan target penandatanganan VPA pada Oktober 2011, pembahasan desain strategi implementasi VPA pada pertemuan pertama JPC September 2011, serta uji coba dokumen V-Legal/FLEGT License pada kuartal pertama 2012.

Dengan demikian terdapat kebutuhan penguatan sistem sebagai salah satu hal utama prakondisi implementasi VPA (revisi peraturan terkait dan penyiapan pusat informasi kayu legal-Licencing Information Unit/LIU), serta penyiapan prosedur kerja evaluasi dan pelaksanaannya yang mencakup Comprehensive Evaluation (CE), Periodic Evaluation (PE), dan Independent Market Monitoring (IMM) sesuai dengan kriteria asesmen kesiapan pelaksanaan VPA.

Evaluasi pelaksanaan SVLK serta  implementasi VPA dalam kerangka penguatan sistem (CE, PE, IMM)

Kondisi dan pencapaian sampai dengan September 2011, mencakup kontribusi fasilitasi MFP, berkenaan dengan evaluasi pelaksanaan SVLK serta implementasi VPA meliputi:  telah disepakatinya ToR PE (Annex VI VPA), ToR IMM (Annex VII VPA), Criteria for TLAS Assesment (Annex VIII VPA), serta berjalannya revisi Permenhut berkenaan dengan pelaksanaan SVLK dan PHPL (P.38/2009).  Revisi P.38 yang telah melalui proses konsultasi publik sepanjang Mei-Juni 2011, diproyeksikan untuk selesai dan mendapatkan penetapan Menteri sebelum periode September 2011 berakhir.  Revisi P.38 mencakup integrasi evaluasi komprehensif oleh working group/kelompok kerja multipihak (CE), penerbitan V-Legal, keterbukaan informasi serta keberadaan Licencing Information Unit (LIU) serta penyempurnaan standar guna penguatan sistem (dan berkenaan dengan FLEGT licenses/Annex IV VPA, deskripsi TLAS/Annex V VPA dan kesiapan untuk asesmen kesiapan TLAS dalam kerangka implementasi VPA/Annex VIII VPA).

Dengan demikian tantangan yang perlu terfasilitasi oleh MFP-FGT dalam periode Oktober 2011-Maret 2012 sebagai tindak lanjut proyeksi pencapaian sampai dengan September 2012 adalah penyelesaian infrastruktur (prosedur kerja) evaluasi penguatan sistem dan dukungan peraturan kebijakan sejalan dengan persiapan komponen evaluasi implementasi VPA yang telah disekapati, meliputi berjalannya evaluasi komprehensif oleh working group/kelompok kerja multipihak (CE), serta persiapan prosedur kerja bagi komponen evaluasi implementasi VPA (PE dan IMM).

Sampai dengan Maret 2012, target yang dicanangkan dalam kegiatan ini adalah berjalannya evaluasi untuk perbaikan sistem (CE, PE) dan monitoring pasar (IMM).  Pencapaian target tersebut mesti dapat ditunjukkan dengan beberapa indikator sebagai berikut:

  1. Terselesaikannya perbaikan aturan dan infrastruktur terkait SVLK (P 51, P55, Permendag 20,  aturan impor, persyaratan ekolabel KLH, BKPM, dll).
  2. Tersusunnya prosedur kerja CE, PE dan IMM.