Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Senin, 10 Maret 2025

Klinik SVLK, Berikan Konsultasi Gratis bagi Industri Kayu

2013-09-25 11:27:28 by Mfp

YOGYAKARTA Klinik Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) kini sudah buka di pertengahan 2013 ini. Beberapa kota yang telah memiliki Klinik SVLK antara lain Yogyakarta, Jepara, Surakarta, Pasuruan, Bali dan Jombang.

Pembukaan Klinik SVLK tersebut dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) bidang kehutanan Java Learning Center (Javlec) yang berkantor pusat di Yogyakarta. Dalam kegiatan tersebut, Javlec bekerjasama dengan dinas perindustrian dan perdagangan di masing-masing kota, dengan dukungan Multistakeholder Forestry Programme (MFP)-KEHATI.

Klinik SVLK berperan sebagai tempat bertukar pikiran bagi parapihak. Itu antara lain pemerintah daerah, pelaku industri kecil menengah (IKM), asosiasi IKM, dan pendamping lapangan. Pokok bahasan yang didorong melalui pendirian Klinik SVLK adalah untuk menyikapi situasi tata-usaha kayu daerah, perizinan, ketenagakerjaan, pengelolaan lingkungan, serta sinkronisasi kegiatan antar-asosiasi IKM.

Klinik SVLK juga dapat berperan sebagai tempat berkonsultasi bagi para IKM yang menjadi target pendampingan. Para manajemen representative dari IKM-IKM melakukan konsultasi pemenuhan SVLK di Klinik SVLK. Konsultasi berlangsung di Klinik SVLK dengan tenaga pendamping lapangan. Strategi ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas target pendampingan. Selain itu, IKM-IKM di luar target pendampingan juga dapat melakukan konsultasi gratis di Klinik SVLK.

Pendirian Klinik SVLK ini didasari oleh pemikiran bahwa wajib bagi industri kehutanan untuk memiliki sertifikat legalitas kayu. Industri primer (penggergajian kayu) ataupun industri lanjutan pengolahan hasil hutan wajib mematuhi kebijakan Pemerintah (dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Kementerian Perdagangan).

Kementerian Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 jo P.68/Menhut-II/2011 jo P.45/Menhut-II/2012 tentang Standard dan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Rakyat Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Pada tataran operasional diterbitkan Peraturan Direktorat jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.8/VI-BPPHH/ 2012 tentang  Standard dan Pedoman PHPL dan VLK.

Kementerian perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor P.64/M DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Peraturan ini menyebutkan bahwa tiap ekspor produk industri kehutanan wajib memiliki dokumen V Legal. Industri primer, yang jenis produknya diuraikan pada lampiran I Kelompok A dalam P.64/2012, sejak 1 Januari 2013 wajib memiliki dokumen V Legal. Selanjutnya Industri lanjutan, yang jenis produknya diuraikan pada Lampiran I Kelompok B dalam P.64/2012, sejak 1 Januari 2014 wajib memiliki dokumen V Legal.