Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Senin, 10 Maret 2025

Pasar Ekspor Kayu Indonesia ke Eropa Cerah

2013-10-06 11:24:54 by Administrator Liu

Indonesia menjalin kerja sama dengan Uni Eropa dalam perdagangan kayu dari sumber legal untuk mengurangi pembalakan liar. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan antara Indonesia dan Uni Eropa dalam penegakan hukum, tata kelola, dan perdagangan bidang kehutanan (voluntary partnership agreement on forest law enforcement governance and trade/ FLEGT-VPA).

Penandatanganan dilakukan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Komisioner Eropa Bidang Lingkungan Janez Potocnik, dan Menteri Lingkungan Hidup LituaniaValentinas Mazuronis, Senin (30/9), di Belgia.

"Persetujuan ini merupakan terobosan kerja sama strategis antara negara produsen dan konsumen, khususnya antara Indo­nesia dan Uni Eropa dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangannya," kata Zulkifli Hasan dalam siaran persnya.

Zulkifli menyampaikan, kedua pihak tidak memberikan toleransi sama sekali terhadap pembalakan liar dan perdagangannya sekaligus merupakan cermin komitmen bersama untuk mendorong perdagangan kayu dengan jaminan sertifikasi legalitas.

Komisioner Lingkungan Uni Eropa Janez Potocnik mengapresiasi kerja sama itu karena UE dan Indonesia menyatukan kekuatan dalam upaya nyata untuk mengatasi pembalakan liar dan perdagangannya. "Persetujuan ini berdampak baik terhadap lingkungan hidup, usaha yang bertanggung jawab, dan juga akan meningkatkan keyakinan konsumen akan kayu dari In­donesia," kata Janez Potocnik.

FLEGT-VPA bertujuan menghentikan perdagangan kayu ilegal dan memastikan hanya kayu dan produk kayu yang legalitasnya telah diverifikasi dan boleh diimpor UE dari Indonesia. In­donesia adalah negara Asia pertama yang menandatangani FLEGT-VPA dengan UE dan sejauh ini merupakan negara pengekspor kayu terbesar yang melakukan penandatanganan FLEGT-VPA.

Persetujuan ini mencakup sistem lisensi atas produk kayu yang diekspor dari Indonesia ke negara mana pun yang merupakan 28 negara anggota UE berdasarkan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).

SVLK merupakan sistem penjamin legalitas kayu Indonesia dan merupakan yang pertama di dunia yang pelaksanaannya sejalan dengan asas-asas dalam FLEGT. SVLK bersifat wajib atau mandatori bagi unit usaha hutan dan industri perkayuan di In­donesia. Unit usaha kehutanan harus menjalani verifikasi pihak ketiga yang independen dan berakreditasi dengan menggunakan standar legalitas yang telah dikembangkan secara intensif melalui proses multipihak selaras dengan tata kelola kehutanan yang baik.

Sementara itu, dunia usaha di Indonesia mendukung penuh pelaksanaan kerja sama Indonesia dengan Uni Eropa dalam per­dagangan kayu dari sumber legal untuk mengurangi pembalakan liar. Kerja sama itu berdampak positif terhadap kinerja ekspor produk kehutanan Indonesia menuju pasar Uni Eropa.

Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Kusnan Rahmin di Jakarta, mengatakan, RAPP telah mengantongi sertifikat berbasis SVLK, yaitu sertifikat pengelolaan hutan produksi lestari untuk hutan tanaman yang dikelolanya dan sertifikat legalitas kayu sejak tahun 2010.

"Kedua sertifikat itu membuktikan bahwa kayu yang bersumber dari hutan tanaman RAPP bukan sekadar legal, melainkan juga dari hutan tanaman yang dikelola secara lestari," kata Kusnan yang turut hadir di Brussels.

Sumber: KOMPAS (Selasa, 1 Oktober 2013)