Perkuat Daya Saing, Kemenhut Terbitkan 28 SNI Kehutanan

Kementerian Kehutanan mengeluarkan 28 standar nasional Indonesia (SNI) di sektor kehutanÂan. Ini dilakukan untuk menguatkan daya saing produk kayu dan non kayu di pasar internasional, disamping untuk menggenjot ekspor kehutanan.
Kepala Badan Standardisasi NasioÂnal (BSN) Bambang Prasetya menuturkan, organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO) tidak mengakui penetapan tarif atau kuota maupun dumping. "WTO hanya mengakui penetapan standar. Standar ini pun menjadi hal yang penting untuk meningkatkan daya saing produk kehutanan kita," kata Bambang saat peresmian SNI sektor Kehutanan, di kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Menurut Bambang, tidak hanya standar kualitas produk kehutanan yangpeting, tapi juga metodologi penilaian dan pengujiannya. Standar kualitas ini pun dapat dimanfaatkan Indonesia untuk menguasai pasar internasional.
Bambang mengungkapkan, saat ini, yang menguasai pasar internasional adalah negara-negara agresif seperti China. "China sangat serius mengembangkan standar-standarnya. Namun, kita, Indonesia, memiliki ekosistem yang membukapeluang untuk mengembangkan standar. Ini dapat membuat produk Indonesia menjadi lebih kompetitif," tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menuturkan, saat ini Indonesia berada di posisi 38 untuk peringkat daya saing global berdasarkan World Economic Forum. "Posisi itu melompat 12 tingkat dari 2012 lalu salah satunya dengan pengembangan inovasi. Ini membuktikan kita mampu meningkatkan daya saing kita dan harus memperkuat daya saing kita," ungkap Hadi yang mewakili Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada kesempatan yang sama.
Hadi mengatakan, dengan dilansirnya 28 SNI sektor kehutanan ini, ditambah dengan adanya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan telah ditandatanganinya Voluntary Partnership Agreement on Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT-VPA) pada 30 SeptemÂber lalu, dalam satu tahun ke depan, Indonesia dapat meningkatkan ekspor produk kehutanan sebesar 6 miliar dolar AS seperti sebelumkrisis 1998.
Adapun, total nilai ekspor produk kehutanan pada 2012 sebesar 1,53 miliar dolar AS. Hingga kini, dengan diterapkan SVLK sejak awal tahun nilai ekspor produk kehutanan Indonesia telah mencapai 4 miliar dolar AS.
Sumber: AGROINDONESIA (VOL.IX, NO. 468, 8-14 Oktober 2013)