Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Senin, 10 Maret 2025

VPA Diteken, Ekspor Diharap Naik

2013-10-10 13:48:56 by Administrator Liu

Wakil Ketua Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Rusli Tan mengatakan, perjanjian tersebut bisa membantu produk pulp dan kertas Indonesia menembus pasar Eropa. "Adanya perjanjian tersebut tentu saja diharapkan bisa meningkatkan ekspor kita ke Eropa,” kata Rusli di Jakarta, Selasa(8/10/2013).

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, sepanjang Januari-Agustus, ekspor produk kayu Indonesia, termasuk kayu lapis, kayu pertukangan, pulp dan kertas, mencapai 3,88 miliar dolar AS. Pasar Asia masih dominan dengan nilai ekspor mencapai 2,94 miliar dolar AS atau lebih dari 75% dari total nilai ekspor.

Sementara pasar Uni Eropa, berada di posisi kedua dengan nilai ekspor 383,3 juta dolar atau 9,88% dari total nilai ekspor, diikuti dengan pasar Amerika Utara dengan nilai 298,8 juta dolar AS atau 7,7% dari total nilai ekspor.

Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper Kusnan Rahmin menga­takan, penandatangan VPA Indonesia-UE adalah momen penting bagi sektor kehu­tanan Indonesia dan konsumen produk hutan Indonesia.

Kusnan berharap, penandatangan kerjasama tersebut bisa meningkatkan pa­sar RAPP di Uni Eropa. "Penandatanganan kerjasama tersebut memberikan jaminan bagi konsumen UE bahwa mereka membeli produk yang bisa dipertangungjawabkan legalitasnya," kata Kusnan.

RAPP adalah perusahaan hutan tanaman industri pertama yang memperoleh sertifikat berbasis  Sistem Vertifikasi Legalitas Kayu,pada tahun 2010.

Ratifikasi

Indonesia dan Uni Eropa secara resmi telah menandatangani FLEGT VPA, Senin (30/9/2013). Penandatangan kerja­sama itu memastikan produk kayu Indonesia bisa menebus pasar Uni Eropa
tanpa melewati proses uji tuntas atau duediligence. 

Perjanjian diteken oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Komisioner Eropa Bidang Lingkungan Janez Potocnik, dan Menteri Lingkungan Hidup Lithuania Valentinas Mazuronis yang merupakan Presidensi Uni Eropa, diBiussel, Belgia.

Pernyataan pers bersama pemerintah Indonesia dan Uni Eropa menjelaskan,  FLEGT-VPA bertujuan  untuk menghentikan perdagangan kayu ilegal dan memastikan hanya kayu dan produk kayu yang telah diverifikasi legalitasnya yang boleh diimpor UE dari Indonesia. Perjanjian ini mencakup sistem lisensi atas produk kayu yang diekspor dari Indonesia ke negara mana pun yang merupakan 28 negara anggota UE, berdasar­kan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).  Sistem tersebut merupakan sistem penjaminan legalitas kayu Indo­nesia dan merupakan yang pertama di dunia yang pelaksanaannya sejalan de­ngan asas-asas dalam FLEGT

Begitu FLEGT-VPA berjalan secarapenuh dan diterbitkannya lisensi FLEGT,maka produk kayu Indonesia akan dinyatakan memenuhi ketentuan Peraturan Kayu UE atau EU Timber Regulation (EU-TR) Nomor 995/2010 yang melarang penempatan maupun peredaran produk kayu ilegal di pasar UE.

Para pelaku usaha di UE pun tak perlu melakukan proses uji tuntas atau due diligence terhadap produk kayu yang telah berlisensi FLEGT.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa perjanjian tersebut terobosan kerjasama strategis yang penting antara negara produsen dan konsumen, khususnya antara Indonesia dan UE dalam memerangi pembalakan liar serta perdagangannya.

"Persetujuan ini menunjukkan bahwa kedua pihak tidak memberikan toleransi sama sekali terhadap pembalakan liar dan perdagangannya, sekaligus merupakan cerminan komitmen bersama untuk mendorong perdagangan kayu de­ngan jaminan sertiftkasi legalitas," katanya.

Komisioner Lingkungan UE Janez Potocnik menyambut gembira ditekennya perjanjian tersebut. Dia menyatakan hal itu adalah pembuktian dari penyatuan kekuatan Indonesia-UE untuk bersama-sama mengatasi pembalakan liar serta perdagangannya." Persetujuan ini berdampak baik terhadap lingkungan hidup dan baik pula bagi usaha yang bertanggungjawab, dan juga meningkatkan keyakinan konsumen akan kayu dari Indo­nesia," katanya.

Penandatanganan perjanjian membawa Indonesia dan UE masuk ke proses ratifikasi masing-masing, untuk melapangkan jalan bagi pelaksanaan penuh FLEGT-VPA yang akan terjadi begitu ke­dua pihak menilai skema lisensi FLEGT sndah siap untuk dijalankan.

Sumber: AGROINDONESIA (VOL.IX, NO. 468, 8-14 OKTOBER 2013)