Jepang Diminta Stop Impor Log Sarawak

Berhasil menggandeng Uni Eropa untuk bersama-sama mempromosikan perdagangan kayu legal lewat FLEGT-VPA, Indonesia memperluas upayanya dengan menggandeng negara lain. Salah satu negara pengimpor produk kayu terbesar, Jepang termasuk salah satunya.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut Dwi Sudharto menyatakan Indonesia berharap Jepang mau meneken perjanjian serupa FLEGT-VPA dengan Uni Eropa. Dengan ditandatangani perjanjian tersebut maka Jepang diharuskan untuk menghentikan impor kayu bulat yang asal usulnya tidak jelas.
“Termasuk yang harus dihentikan adalah impor log asal Sarawak, Malaysia,†katanya di Jakarta, Jumat (8/11/2013). Harapan tersebut sudah disampaikan pada pertemuan bilateral antara Kemenhut dan Ministry of Agriculture, Forestry and Fishery Jepang di Tokyo, 28 Oktober 2013.
Dwi menyatakan log asal Sarawak harus dihindari karena diduga berasal dari kayu Indonesia yang dimasukan secara ilegal dari Indonesia. Sinyalemen tersebut makin kuat karena Malaysia hendak mengecualikan wilayah tersebut dari perjanjian VPA dengan UE.
Jepang mengimpor sekitar 75% bahan baku kayu bulat dari sejumlah negara untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negerinya. Termasuk negara yang mengapalkan kayu bulatnya adalah Malaysia, dimana kayu bulat dikirim dari wilayah Sarawak.
Jepang merupakan salah satu negara utama tujuan ekspor produk kayu Indonesia setelah China dengan nilai perdagangan mencapai sekitar 700 juta dolar AS sepanjang 2013 ini. Meski demikian kontribusi Indonesia terhadap total impor produk kayu Jepang hanya sekitar 7% saja, di bawah China dan Malaysia
Sumber: AGROINDONESIA (VOL. IX, NO.472, 12 – 18 November 2013)