118 Pemegang HTI Akan Dievaluasi

JAKARTA-Kementerian Kehutanan akan melakukan bedah kinerja 118 pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri pada 2014.
Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Bambang Hendroyono mengatakan bedah kinerja terhadap 252 unit HTI akan berlangsung pada 2013-2014. Pada tahun ini, sebanyak 134 HTI di Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Jambi telah diaudit Kemenhut.
Hasilnya, lanjut Bambang, hanya 23 unit HTI yang statusnya layak dilanjutkan (LD), 52 unit layak dilanjutkan dengan catatan (LDC), 48 unit dilanjutkan dengan pengawasan (LDP), dan 11 unit layak untuk dievaluasi (LE).
"Ini hasil evaluasi HTI di empat provinsi, pada 2014 kami akan lanjutkan bedah kinerja 118 unit HTI. Supaya jelas mana yang bisa lanjut dan mana yang tidak," tutur Bambang dalam workshop Peningkatan Kinerja Pembangunan Hutan Tanaman Melalui Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Selasa (17/12).
Bambang menuturkan beberapa indikator yang dievaluasi dalam bedah kinerja HTI, yakni realisasi tata batas konsesi, rencana kerja umum (RKU), rencana kerja tahunan (RKT),jumlah tenaga teknis bersertifikat, realisasi penanaman, dan sertifikasi PHPL dan SVLK.
Selain untuk mengukur kinerja HTI, evaluasi juga dilakukan untuk memetakan potensi dan orientasi industri HTI di Tanah Air yang luas arealnya telah mencapai 13,2 juta hektare dan luas tanaman 5,1 juta hektare.
"HTI tidak akan berhasil tanpa kemitraan dengan masyarakat, karena ini bisa meminimalisir konflik sosial. Paling tidak 10% dari luas konsesi," imbuh Bambang.
Ketua bidang Hutan Tanaman Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Nana Suparna hasil bedah kinerja HTI menunjukkan bahwa operasional HTI menghadapi banyak persoalan. Buktinya, hanya 23 unit berada dalam status hijau.
"Kalau memang melanggar hukum, tidak menjalankan RKU silahkan dicabut izinnya. Namun, setelah dicabut harus dialihkan kepada pengelola yang betul," katanya.
Nana mengimbau agar kementeri-an/lembaga bersinergi untuk memberikan dukungan kepada industri kehutanan. Pasalnya, masalah yang dialami HTI tidak dapat hanya dituntaskan oleh Kemenhut.
"Soal HTI itu tidak hanya menyangkut Kemenhut, tapi juga kebijakan perdagangan, perindustrian, tumpang tindih lahan BPN, ekonomi, soal hukum, konflik. Ke depan instansi terkait harus punya keprihatinan yang sama dan solid," tutur Nana.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Kusnan Rahmin mengatakan pengelolaan HTI secara profesional harus didukung oleh teknologi dan SDM yang handal. Dengan demikian, pemanfaatan lahan menjadi optimal dan tetap mengusung prinsip kelestarian.
"Kami pakai teknologi ekohidro di lahan gambut untuk mengontrol jumlah dan tinggi muka air sehingga pertumbuhan tanaman bisa optimal, meminimalkan subsidensi, dan bahaya kebakaran," ungkap Kusnan.
Bisnis Indonesia (18 Deseember 2013)