Pemerintah Wajibkan Verifikasi Legalitas Kayu

JAKARTA - Pemerintah mewajibkan sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai pegangan untuk pembelian produk berbasis kayu di dalam negeri di tengah derasnya kampanye penggunaan sertifikasi asing.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, bahwa SVLK merupakan skema multipihak terbaik untuk memastikan produk kayu yang dihasilkan legal dan lestari. Uni Eropa, tambahnya, dalam seminar "Implementasi SVLK dalam Penguatan Pasar" bahkan sudah secara resmi mengakui SVLK dengan menandatangani perjanjian kemitraan sukarela (VPA) dengan Indonesia. "Jadi, di dalam negeri juga selayaknya menghormati SVLK," ujarnya pada kegiatan yang diselenggarakan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) di Jakarta baru-baru ini.
Berdasarkan ketentuan itu, maka pengadaan barang dan jasayangmenggunakanproduk kayu dan turunannya harus memiliki sertifikat SVLK. "Sementara, produk kayu impor saat ini sedang disusun regulasi impor kayu yang harus menggunakan SVLK. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah pencucian kayu," katanya.
Menhut menyinggung, inereka yang masih memberi kampanye negatif terhadap SVLK sebagai pihak yangselama ini diuntungkan dengan peredaran kayu haram. SVLK berlaku sejak tahun 2009 dan diimplementasikan secara efektif dalam proses ekspor mulai Januari 2013. Dalam pelaksanaannya, SVLK melibatkan assessor independen dan pemantau dari LSM untuk memastikan ba-han baku kayu yang dimanfaatkan berasal dari sumber yang legal.
Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Nusa Eka mengungkapkan saat ini masih ada kampanye yang dilancarkan pihak tertentu untuk hanya berpatokan pada skema FSC pada pembelian produk kehutanan khususnya pulp dan kertas.
Oleh karena itu, dia meminta kepada seluruh komponen di dalam negeri untuk lebih solid dalam mengusung SVLK. "Industri di dalam negeri seharusnya jugajangan terpengaruhdengan kampanye FSC. Kita . semua harus solid mendukung produk yang dilengkapi SVLK sebagai produk yang lestari," katanya.
Menurut dia, pemberlakuan SVLK menjadi momen yang tepat untuk membangun kemandirian sertifikasi produk hasil hutan. Untuk itu, Kementerian Kehutanan meminta komitmen dari semua pihak untuk terus menjaga kredibilitas SVLK.
Sumber: Harian Seputar Indonesia (Rabu, 18 Desember 2013)