Sertifikasi SVLK Belum Sentuh Usaha Kecil

JAKARTA-Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) belum banyak menyentuh pelaku industri hasil kehutanan skala kecil dan hutan rakyat.
Diah Raharjo, Direktur Program Multistakeholder Forestry Programme (MFP2), mengatakan industri kecil dan hutan rakyat sangat kesulitan dalam memperoleh sertifikat SVLK.
"Melalui fasilitasi MFP2 dan KEHATI sudah 64 unit manajemen hutan rakyat dan 33 kelompok IKM yang berhasil menjalani proses menuju SVLK," kata Diah, Rabu (18/12). Angka itu masih sangat kecil dibandingkan jumlah pemegang UM hutan rakyat dan industri kayu berskala kecil yang mencapai puluhan ribu unit.
Kesempatan yang sama, anggota Dewan Pengurus Pusat Asmindo Ketut Alit Wisnawa mengatakan anggota Asmindo mencapai 2.741 perusahaan. Dari jumlah anggota itu, imbuhnya, hanya 30% yang berorientasi pasar ekspor.
Alit menuturkan pelaku usaha berskala besar mayoritas sudah mengantongi SVLK, namun yang berskala kecil belum. "Industri kecil masalahnya luar biasa. Mulai dari masalah legalitas perusahaan di level kabupaten/kota dan kelemahan tata usaha dan tata niaga kayu," tutur Alit.
Ketua Forum LVLK, Robianto mengakui tidak mungkin sertifikasi kelompok usaha kecil dirampungkan pada 1 Januari 2014. Selain karena banyaknya jumlah UKM, jumlah lembaga sertifikasi dan auditor yang tidak bertambah menjadi kendala yang harus dihadapi.
"Kalau harus diselesaikan 1 Januari 2014 itu omong kosong, karena jumlah UKM itu bisa sampai 10.000 unit. Mungkin bisa dalam waktu satu tahun, itu pun dengan kerja keras," ujarnya.
Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan kewajiban sertifikasi SVLK berlaku bagi semua industri hulu kehutanan dan industri hilir yang menyerap produk kehutanan, khususnya kayu baik yang berskala besar, menengah, maupun kecil.
Sumber: Bisnis.com (18 Desember 2013)