Indonesia dan Uni Eropa Adopsi Kebijakan Baru Legalitas Perdagangan Kayu Guna Mendorong Perdagangan Bilateral Produk Kayu

Sejak 1 Januari 2013 Pemerintah Indonesia mulai mewajibkan bahwa ekspor produk kayu harus disertai dengan Dokumen V-Legal yang menjamin legalitas produk kayu tersebut sejak titik penebanganhinggapengangkutan, perdagangan dan pengolahannya. Di sisi lain, mulai 3 Maret 2013 mendatang, Uni Eropa (UE) akan memberlakukan Peraturan Perundangan Kayu UE No.995/2010 (EUTR) yang mewajibkan setiap operatoryang menempatkankayu dan produk kayu dipasar Uni Eropa. Berdasarkan PersetujuanKemitraan Sukarela dalam Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Produk Kehutanan atau FLEGT-VPA antara Indonesia dan Uni Eropa, diharapkan bahwa di masa depan kebijakan bersamatersebut akan meningkatkan perdagangan produk kayu dari Indonesia ke pasar Eropa.
Walau terdapat perbedaan waktu pemberlakuanantaraSVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) di Indonesia mulai Januari2013,EUTR di Uni Eropa mulai Maret 2013, sertaVPA yang juga akan berlaku setelahnya pada tahun yang sama, kerangkaregulasi ini sudahdiunggulkan dalam perdagangan kayu Indonesia-UE dan karena itu kedua pihaktidak mengharapkan adanyahambatan apapun dalameksporkayu legal Indonesiake Uni Eropa. EUTRtidakakanmenimbulkan aturan kontrol tambahan apapun di perbatasan negara-negara Uni Eropa.
Selama bulan Oktober-Desember 2012, Indonesia dan beberapa negara anggota Uni Eropa telah melaksanakan uji coba pengapalan ekspor produk kayu dengan disertai Dokumen V-Legal sebagai uji kesiapan sistem tersebut. Uji coba pengapalan ini sebagian besar hasilnya positif - dan sebuah lokakarya telah diselenggarakan pada tanggal 21 Januari 2013 untuk meninjau kembali pembelajaran dalam kesiapan pengadaptasian sistem baru saat VPA diberlakukan. Sejalan dengan hal tersebut juga akan dilakukan suatu kajian SVLK dalam tahun ini. Dengan hasil kajian yang positif maka akan disepakati pemberlakuan pelaksanaan VPA.
Dalam kesempatan konferensi pers pada hari Selasa, 22 Januari 2013, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Bapak Hadi Daryanto didampingi oleh Duta Besar/Kepala Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, Brunei Darussalam dan ASEAN, Bapak Julian Wilson, menyatakan bahwa produk kayu berkualitas tinggi dari Indonesia sangat populer di Uni Eropa. Pada saat yang sama, kedua belah pihak juga menyatakan kesamaan tekad untuk memerangi perdagangan kayu ilegal.
Secara bersama, kedua pihak menyambut baik upaya yang telah dilakukan Indonesia dalam membangun SVLK dan memiliki pandangan yang sama bahwa SVLK terus berkembang membawa kemajuan dalam penjaminan legalitas kayu Indonesia. Dubes Uni Eropa menyambut secara baik kemajuan yang telah dicapai terhadap VPA dan, terutama kepada para importir kayu dari Uni Eropa, SVLK sebagai satu program yang paling progresif di dunia dalam memastikan legalitas kayu yang berasal dari suatu negara.
Indonesia dan Uni Eropa tengah mempererat kemitraan dalam mempromosikan perdagangan kayu legal melalui pengembangan kebijakan yang sifatnya koheren di sisi penyediaan/suplai dari pihak Indonesia dan sisi permintaan dari pihak Uni Eropa. Indonesia sendiri telah mengembangkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, atau lebih dikenal sebagai SVLK melalui keterlibatan aktif para pemangku kepentingan secara luas dari kalangan akademisi, asosiasi pelaku usaha yang terkait, Kementerian terkait, serta LSM. SVLK didasarkan pada semangat Deklarasi Bali tentang Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Produk Kehutanan (FLEG) yang dicetuskan tahun 2001. Pengapalan untuk tujuan ekspor yang telah diverifikasi legalitasnya menggunakan skema SVLK akan diberi lisensi Dokumen "V-Legal". Dalam semangat yang sama, Uni Eropa telah mengadopsi undang-undang yang memastikan bahwa hanya kayu yang ditebang secara legal yang dapat diperdagangkan di Uni Eropa, serta kerangka kerja perjanjian bilateral antara Uni Eropa dan negara-negara mitra yang dikenal sebagai FLEGT-VPA (Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement).
Indonesia dan Uni Eropa telah mulai merundingkan FLEGT-VPA antara tahun 2007 dan 2011. Setelah selesainya proses penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia dan 22 bahasa Uni Eropa lainnya, maka Persetujuan FLEGT-VPA diharapkan akan ditandatangani pada bulan April 2013. Kedua belah pihak kemudian akan memulai prosedur ratifikasi masing-masing dan diharapkan akan selesai pada bulan September 2013. Penyelesaian proses ratifikasi tersebut akan menjadi langkah hukum yang penting karena akan membuat FLEGT-VPA memiliki kekuatan mengikat secara hukum, baik untuk Indonesia dan Uni Eropa.
Setelah VPA berlaku dan dijalankan, berarti produk kayu Indonesia yang telah disertai dengan lisensi ekspor akan secara penuh diterima sebagai berkesesuaian dengan persyaratan EUTR, dan hal ini merupakan insentif yang jelas bagi para pembeli di Eropa.
Sekretaris Jenderal Hadi Daryanto dan Duta Besar Julian Wilson menyambut baik keterlibatan para pemangku kepentingan di bidang kehutanan, termasuk kalangan masyarakat sipil, dalam pengembangan SVLK, sebagai faktor yang memungkinkan pembeli memiliki keyakinan dalam skema baru ini. Skema ini menjadi kunci untuk mendukung perdagangan kayu legal antara Indonesia dan Uni Eropa - yang bernilai sekitar 1,2 miliar USD per tahun.
Sekretaris Jenderal Hadi Daryanto dan Duta Besar Julian Wilson juga menggarisbawahi bahwa Indonesia dan Uni Eropa saat ini berada dalam tahap kritis dalam bergerak menuju implementasi penuh dari prosedur dan mekanisme perdagangan kayu yang baru ini dalam kerangka FLEGT-VPA. Namun bahkan sebelum VPA dengan Uni Eropa sepenuhnya diimplementasikan, skema SVLK yang mendasarinya merupakan keuntungan pasar bagi Indonesia dengan tersedianya jaminan legalitas kayu itu, tidak hanya untuk pasar Uni Eropa, tetapi juga ke negara pasar lainnya, menimbang pencapaian Indonesia dalam mengembangkan dan menerapkan SVLK tersebut. Umpan balik dari kontak-kontak terkini dengan para pembeli produk kayu di Eropa mengatakan bahwa mereka yakin kredibilitas skema SVLK dalam kaitannya dengan persyaratan EUTR, dikarenakan skema SVLK akan menjadi dasar bagi FLEGT-VPA.
Saat ini Uni Eropa dan Indonesia bekerja sama secara erat untuk memastikan bahwa VPA dapat diimplementasikan sesegera mungkin. Setelah suksesnya uji coba pengapalan, sambil menunggu penandatanganan dan ratifikasi VPA, maka dalam waktu dekat akan segera dilakukan evaluasi bersama terhadap sistem yang telah disepakati tersebut.
Sekretaris Jenderal Hadi Daryanto dan Duta Besar Julian Wilson setuju bahwa pihak berwenang di negara-negara anggota Uni Eropa serta para operator yang merupakan importir produk kayu Indonesia perlu menerima pesan penting ini tentang pencapaian kemajuan Indonesia sehubungan dengan produk kayu bersertifikat SVLK dan kemajuan cepat menuju implementasi penuh FLEGT-VPA. Sertifikasi SVLK adalah instrumen yang berharga dalam penilaian legalitas produk kayu Indonesia dan diharapkan hal ini dilihat sebagai unsur kuat jaminan bagi pembeli di Eropa.
Kontak Lebih Lanjut: Delegasi Uni Eropa: Thibaut Portevin, Project Officer (Lingkungan/Kehutanan), thibaut.portevin@eeas.europa.eu Tioria Silalahi, Press & Information Officer (Informasi & Pers), tioria.silalahi@eeas.europa.eu Kementerian Kehutanan: Mariana Lubis, Unit Informasi Legalitas Kayu (LIU), annalubis@yahoo.com Erna Rosdiana, Pusat Hubungan Masyarakat (Pushumas), ernarosdiana@gmail.com |
Catatan Editor
Kerangka Legalitas Kayu Indonesia
Verifikasi SVLK merupakan langkah wajib untuk penerbitan Dokumen V-Legal yang memastikan bahwa ekspor suatu produk kayu sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tentang pengelolaan hutan di Indonesia dan peraturan terkait lainnya. Penerbitan dokumen lisensi eksport tersebut memberikan jaminan bahwa produk yang dicakupnya adalah berasal dari sumber yang legal, dan produk kayu tersebut telah ditebang, diangkut, diperdagangkan serta diolah secara legal. Sesuai dengan rancangannya untuk menekan pembalakan liar (illegal logging) dan melindungi industri perkayuan Indonesia dari hulu sampai hilir, SVLK akan meningkatkan keunggulan kompetitif produk kayu Indonesia di pasar global, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membangun budaya menggunakan produk yang legal, meningkatkan martabat bangsa, serta memberikan kontribusi terhadap pengelolaan hutan lestari. SVLK telah mengalami proses panjang pengembangan sistem dan merupakan inisiatif Indonesia dalam menjawab kebutuhan global dalam pemanfaatan sumber daya alam secara lebih bertanggung jawab.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 64/2012 tanggal 22 Oktober 2012 yang merevisi peraturan sebelumnya No. 20/2008 yang mengatur ekspor produk kayu menyebutkan bahwa semua ekspor produk kayu dari Indonesia harus disertai dengan Dokumen V-Legal dari pemegang sertifikat legalitas kayu berdasarkan skema SVLK. Peraturan ini selaras dengan peraturan Menteri Kehutanan bahwa setiap pelaku usaha kehutanan harus memegang sertifikat legalitas kayu (SVLK).
Sampai saat ini, hampir 500 unit industri perkayuan, termasuk UKM telah diaudit, dimana sekitar 15 unit belum berhasil menerima sertifikat legalitas kayu. Ada lebih dari 13 juta hektar hutan (sekitar 150 unit pengelolaan), yang terdiri dari konsesi hutan alam, hutan tanaman, serta hutan rakyat, yang telah diaudit dan tercakup dalam sertifikat legalitas kayu ataupun memegang sertifikat pengelolaan hutan lestari secara penuh.
FLEGT-VPA
Satu unsur kunci dari Rencana Aksi FLEGT adalah skema kerjasama sukarela untuk memastikan bahwa hanya kayu yang ditebang secara legal yang diimpor ke Uni Eropa dari negara-negara yang telah bersetuju untuk mengambil bagian dalam skema ini. Kerangka hukum internal Uni Eropa untuk skema ini adalah Peraturan Perundangan yang diadopsi pada bulan Desember 2005, dan Peraturan Pelaksana tahun 2008, yang memungkinkan Uni Eropa melakukan kontrol masuknya kayu dan produk kayu ke Uni Eropa dari negara-negara yang telah bekerjasama secara bilateral dalam Persetujuan Kemitraan Sukarela FLEGT (VPA) dengan Uni Eropa. Setelah disepakati, maka VPA termasuk komitmen dan tindakan dari kedua belah pihak untuk menghentikan perdagangan kayu ilegal, terutama dengan menggunakan skema lisensi yang memverifikasi legalitas kayu dan produk kayu yang diekspor ke Uni Eropa. Perjanjian ini juga mempromosikan penegakan hukum kehutanan yang lebih kuat serta mempromosikan pendekatan inklusif yang melibatkan masyarakat sipil dan sektor swasta.
Untuk penjelasan lebih lanjut, silahkan kunjungi situs http://ec.europa.eu/environment/forests/flegt.htm dan khususnya mengenai Persetujuan VPA Indonesia-Uni Eropa di http://www.euflegt.efi.int/files/attachments/euflegt/briefing_note_indonesia__en_.pdf