Dialog Multipihak Refleksi Perjalanan dan Penutupan MFP-2 Tantangan dan Peluang SVLK Pasca Penandatanganan VPA
Jakarta – Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Bambang Hendroyono, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Dwi Sudarto dan Perwakilan UKCCU Jenny Yates resmi membuka dan memberikan sambutan dalam acara Perjalanan dan Penutupan MFP-2. Acara yang berlangsung pada Rabu, 18 Desember 2013 tersebut bertempat di Hotel Sultan – Jakarta dan dihadiri oleh hampir 500 undangan yang merupakan para pihak yang terkait dengan kebijakan Sistem verifikasi Legalitas kayu (SVLK) seperti Pelaku Usaha, Lembaga Verifikasi, Jaringan Pemantau Independen serta Kementerian Terkait yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Ditjen Bea dan Cukai, Pemerintah Daerah (Dinas Kehutanan dan Perkebunan), BP2HP dan tamu-tamu kehormatan dari kedutaan besar dan Uni Eropa.
Di awal sambutannya, Dirjen BUK tidak segan-segan memuji yayasan KEHATI selaku pihak yang menjalankan MFP-2. Bambang mengatakan, “Saya memberikan penghargaan kepada yayasan KEHATI dan juga team MFP-2 yang selalu sangat apik setiap melakukan persiapan acara-acara sejak ditunjuknya MFP-2 ini dalam melaksanakan tugas kerja sama dengan kita semua.â€
Muti-stakeholder Forestry Program MFP-2 merupakan program kerjasama pemerintah Inggris dengan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan yang sudah berlangsung sejak Januari 2008 dan akan berakhir pada bulan Desember 2013. Program MFP-2 memang difokuskan untuk mendukung pengembangan SVLK sebagai sistem penjaminan legalitas kayu Indonesia.
MFP-2 telah berhasil mengawal lahirnya kebijakan SVLK yang kemudian diatur melalui Permenhut P.38/Menhut-II/2009. Permenhut ini kemudian diharmonisasikan pula dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/2012 tentang ekspor produk industri kehutanan. Dengan pengharmonisasian tersebut maka implementasi SVLK telah dapat dilaksanakan mulai dari hulu (hutan) sampai ke titik ekspor.
Dalam konteks kerjasama Voluntary Partnership Agreement (VPA) antara Indonesia dan Uni Eropa terkait FLEGT, MFP-2 telah juga telah membantu hingga kerjasama tersebut ditanda tangani pada 30 September 2013. Penanda tanganan VPA bukanlah akhir kerjasama Indonesia dengan Uni eropa. Penanda tanganan VPA menjadi momentum yang penting untuk melanjutkannya merealisasikan FLEGT Lisense. Sehubungan dengan hal itu dilaksanakan pula forum dialog interaktif untuk membahas peluang dan tantangan SVLK pasca penanda tanganan VPA. Dialog ini menghadirkan beberapa nara sumber yaitu: Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Wakil Menteri Perdagangan yang diwakilkan oleh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, perwakilan ASMINDO, Ketua Forum LVLK, Koordinator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan Abu Merdian, Direktur PSP3 IPB Arya Hadi Darmawan dan Direktur Pukat UGM Totok Dwi Diantro.
Acara berlangsung hingga siang hari dan ditutup oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto. Sebelum acara penutupan Sekjen menyampaikan pemberian sertifikat kepada 68 kelompok pemilik hutan rakyat di seluruh Indonesia yang prosesnya telah didampingi oleh MFP-2; dimana penyerahan sertifikat secara simbolik diberikan kepada 11 kelompok perwakilan pemilik hutan rakyat.
Pada sambutan penutupannya, Sekjen menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah untuk pemberantasan illegal logging telah dilakukan sejak lama seiring dengan maraknya kegiatan illegal logging pada era reformasi sekitar tahun 1998 melalui penegakan hukum. Dengan Penegakan hukum, telah berhasil menurunkan jumlah kasus kasus illegal logging. Namun demikian, meskipun angka jumlah kasus telah menurun, pemerintah merasa perlu tetap mengeluarkan kebijakan melalui soft approach untuk pemberantasan illegal logging yaitu melalui implementasi SVLK. Melalui SVLK, yang dibangun adalah kesadaran moral; jadi bukan budaya dan bukan pula negara. Oleh karena itu perlu kesabaran yang tidak biasa dan proses ini bukan pekerjaan sesaat, namun harus dilaksanakan secara terus menerus.