Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Senin, 10 Maret 2025

Menhut Minta Komitmen Industri

2014-01-07 15:20:31 by Administrator Liu

Industri Kehutanan mulai dari hulu sampai hilir harus membuktikan komitmen kelestarian dengan memiliki sertifikat verifikasi legalitas kayu. Kepemilikan sertifkat legalitas kayu (SVLK) menjadi salah satu upaya dunia usaha mewujudkan tata kelola manajemen hutan lestari.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan hal ini di Jakarta, Minggu (5/1/2014). SVLK merupakan sertifikat wajib untuk menjamin kelestarian produk sejak hulu sampai hilir.

“Dunia usaha harus memiliki SVLK dan menjaga kredibilitasnya dengan turut memberantas perdagangan produk kehutanan ilegal yang berasal dari perambahan hutan dan pembalakan liar. Kita membangun sistem verifikasi legalitas kayu ini bukan semata-mata memenuhi tuntutan pasar, tetapi karena kita ingin menerapkan tata kelola kehutanan yang lestari,” kata Zulkifli.

Zulkifli telah menandatangani kesepakatan perdagangan kayu dari sumber legal bersama Komisioner Eropa Bidang Lingkungan Janez Potocnik dan Menteri Lingkungan Hidup Lituania Valentinas Mazuronis, Senin (30/9/2013), di Brussel, Belgia. Kesepakatan itu diwujudkan dalam SVLK yang akan menghapus sebagian besar tahapan pemeriksaan barang impor di kawasan Uni Eropa.

Data Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan per 13 Desember 2013 menyebutkan, 54 unit izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman industri seluas 1,4 juta hektar dan 23 unit IUPHHK hutan alam seluas 1,6 juta hektar telah memiliki SVLK. Sebanyak 72 unit izin hutan hak seluas 40.523 hektar dan 632 unit industri pengolahan juga telah memiliki SVLK.

Kementerian Kehutanan terus bekerja sama dengan Kementerian Peindustrian dan kementrian Perdagangan untuk mendorong indusri berbahan baku kayu memiliki SVLK. Sertifikat tersebut akan memudahkan eskportir menembus pasar internasional.

Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan (BUK), Bambang Hendroyono mengatakan investor yang belum memiliki SVLK bisa memulainya dengan mengurus sertifikat legalitas yang lebih singkat. Namun, mereka tetap wajib menjalani verifikasi dari lembaga penilai independen (LPI) yang juga menertibkan SVLK.

Prinsipnya, pemerintah tidak ingin mempersulit dunia usaha. Mereka harus menunjukkan komitmen,” katanya.

Sumber: Kompas (6/1/2014)