Industri Harus Optimalkan Perpanjangan Sertifikat Kayu

JAKARTA - Pengusaha kecil dan menengah produk berbasis kayu wajib mengoptimalkan perpanjangan tenggat setahun untuk menjalani semua proses demi mendapatkan sertifikasi verifikasi legalitas kayu. Pemerintah bersama para pemangku kepentingan akan mendampingi usaha kecil dan menengah yang membutuhkan jaminan legalitas kayu demi memperluas pasar ekspor.
Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehu-tarian Bambang Hendroyono menyampaikan hal ini di Jakarta, Jumat (3/1). Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, sepakat memperpanjang tenggat wajib memiliki sertifikat verifikasi legalitas kayu (SVLK) bagi usaha kecil dan menengah berorientasi ekspor dari 1 Januari 2014 menjadi 1 Januari 2015.
"Kami ingin membangun kesadaran supaya industri hanya akan menampung bahan baku kayu yang jelas asal-usulnya se-hingga bisa menghasilkan produk yang lestari. Jadi, usaha rakyat akan semakin tertib dan berdaya saing sehingga dapat memberantas pasar produk kehutanan ilegal," kata Bambang.
Pemerintah memperpanjang tenggat waktu industri berbasis kayu berorientasi ekspor wajib SVLK demi menjaga potensi devisa senilai 2,99 miliar dollar AS (Rp 35,8 triliun) per tahun. Kementerian Kehutanan telah mengalokasikan Rp 2,5 miliar untuk mendampingi pengusahakecil dan menengah produk kayu berorientasi ekspor untuk mendapatkan SVLK.
Menurut data Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan per 13 Desember 2013, sebanyak 54 unit izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman industri seluas 1,4 juta hektar dan 23 unit IUPHHK hutan alam seluas 1,6 juta hektar telah memiliki SVLK Sebanyak 72 unit izin hutan hak seluas 40.523 hektar dan 632 unit industri pengolahan juga telah me-miliki SVLK.
Pemerintah memperpanjang tenggat waktu eksportir produk kayu wajib memiliki SVLK memenuhi usulan Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo).
Direktur Eksekutif Asmindo Indrawan mengatakan, usulan diajukan karena baru 114 perusahaan dari 2.741 anggota Asmindo yang memiliki SVLK.
Asmindo terus mendorong anggota untuk mendapatkan SVLK. (HAM)
Sumber: KOMPAS (Sabtu, 4 Januari 2014)