Workshop of FLEGT-VPA and SVLK

Jakarta. Pemantauan Independen mempunyai peranan yang sangat penting dalam memastikan kredibilitas SVLK. Pemantauan ini dapat diperankan oleh masyarakat sipil di Indonesia. Posisi Pemantau Independen dalam SVLK juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan  No. P.38/Menhut-II/2009 jo P.68/Menhut-II/2011 jo P.42/Menhut-II/2013. Masyarakat sipil di Indonesia telah memainkan peran penting dalam mendorong proses, pengembangan standar dan di dalam pelaksanaan SVLK di Indonesia. Masyarakat sipil yang tergabung dalam jaringan pemantau independen berperan sebagai pemantau. Wakil dari kelompok masyarakat sipil ini juga telah berpartisipasi dalam negosiasi FLEGT-VPA dengan Uni Eropa.
Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) memandang perlu untuk melakukan pertukaran informasi seputar isu FLEGT dan mendiskusikan bagaimana pelaksanaan SVLK dan VPA di Indonesia. Â
Sejalan dengan hal itu, pada tanggal 15 Januari 2014 bertempat di Hotel Grand Cemara Jakarta, JPIK menyelenggarakan workshop para pihak terkait FLEGT-VPA dan SVLK sebagai rangkaian kegiatan Pertemuan Nasional JPIK pada tahun 2012.
Kegiatan workshop ini diselenggarakan dengan maksud melakukan pertukaran informasi yang berkembang (update)mengenai perkembangan proses FLEGT-VPA antara Indonesia dan Uni Eropa; mendiskusikan dan kolaborasi lebih lanjut isu-isu penting terkait inisiatif FLEGT-VPA yang penting bagi Indonesia khususnya mengenai pelaksanaan skema verifikasi legalitas kayu serta menjalin keberlanjutan dialog para pihak, terutama delegasi EU dan pemerintah Indonesia yang terkait, pihak swasta serta masyarakat sipil Indonesia berkaitan dengan FLEGT-VPA.
Peserta workshop berasal dari instansi pemerintah (Kementerian Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Luar Negeri, Komite Akreditasi Nasional), LVLK, LPPHPL, Asosiasi, LSM dan JPIK seluruh Indonesia.
Workshop dilaksanakan dalam 4 sesi. Sesi pertama terkait dengan FLEGT VPA melalui presentasi dari Kementerian Kehutanan selaku VPA Chief Negotiator yang diwakili oleh Dr. Agus Sarsito, EU Delegation (Mr. Colin Crooks) dan EIA (Environmental Investigation Agency). Sesi kedua terkait dengan implementasi kebijakan SVLK yang dipresentasikan oleh Kementerian Kehutanan (Dr. Wilistra Danny dan Ir. Mariana Lubis), Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan (Nusa Eka), KAN dan JPIK (Abu Meridian).
Sesi ketiga, narasumbernya berasal dari Policy, Law Institute for Good Governance (POLIGG), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayasan Kehati, Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajian Indonesia (ASMINDO) dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), sedangkan sesi keempat narasumbernya berasal dari WWF, Kemitraan, TNC dan UK-CCU.
Workshop yang dihadiri lebih dari 70-an peserta yang merupakan anggota JPIK berlangsung dengan khidmat sampai sore hari.
Â