Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Senin, 10 Maret 2025

Uni Eropa Lambat menerapkan EU Timber Regulation

2014-01-22 10:41:59 by Administrator Liu

Delegasi Indonesia yang terdiri dari DR. Dwi Sudharto, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan, bersama Indonesian Co-Director MFP2, Achmad Edi Nugroho serta wakil PT Sucofindo Indonesia (Dr. Yuki Mahardhito dan Mohammad Zakir) baru-baru ini berkunjung ke Jerman untuk menghadiri serangkaian kegiatan expo promosi, temu wartawan dan diskusi dengan Competent Authority EU Timber Regulation (EUTR) Jerman.

Di Hannover-Fair, Delegasi Indonesia tersebut melakukan wawancara ekslusif dengan Mr. Josef Krauhausen, redaktur Holz-Zentralblatt, majalah mingguan terkenal di Jerman yang memfokuskan bidang hutan dan produk perkayuan. Mr. Krauhausen mencoba mengorek keterangan Delegasi Indonesia tentang sistem verifikasi legalitas produk perkayuan Indonesia dan kesesuaiannya dalam kerangka EU Timber Regulation. Dr. Dwi Sudharto menjelaskan panjang lebar yang intinya bahwa sesuai ketentuan di Indonesia, seluruh bisnis kehutanan dan industri pengolahan kayu wajib memiliki sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang standard-standard dan skemanya dibangun oleh stake-holder Indonesia dan dilaksanakan auditnya oleh pihak ketiga independen terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta dipantau oleh LSM-LSM pemantau independen. Menjawab pertanyaan Mr. Krauhausen tentang sertifikasi FSC dan sejenisnya, Dr. Sudharto menjelaskan bahwa SVLK merupakan skema wajib yang tidak berhenti pada isu legalitas melainkan juga menuju pengelolaan hutan lestari (SFM) sehingga kalau “pasar” masih menghendakinya, sertifikat (voluntary) lainnya merupakan isu B-to-B di luar kendali Pemerintah. Mr. Krauhasen sangat menghargai dan mengapresiasi sistem yang sudah berjalan dengan baik di Indonesia.

Disamping melakukan wawancara eksklusif dengan Mr. Josef Krauhasen, Dr. Dwi Sudharto dan delegasinya juga melakukan press-briefing kepada wartawan-wartawan Jerman yang dilanjutkan dengan interactive market dialog dengan para asosiasi importer dan pembeli produk perkayuan Jerman. Acara tersebut dihadiri oleh Ibu Marina Estella Anwar Bey, Konsul Jenderal Indonesia di Hamburg yang merupakan kota pelabuhan impor-ekspor terbesar di Jerman. Press-briefing dan market dialog diawali dengan short statement, presentasi masalah SVLK dan FLEGT-VPA serta ditambah dengan penayangan web SILK online yang mendapat apresiasi dari para wartawan, kalangan importer dan pembeli produk perkayuan Jerman. Karena keterbatasan partisipasi kalangan importer, Konjen RI meminta sekiranya Kemenhut dapat mengagendakan kegiatan market dialog di Hamburg. Sekali lagi, isu masalah sertifikasi FSC dipertanyakan oleh audience yang dijawab bahwa kementerian Kehutanan belum pernah diajak membahas protokol kerjasama apapun; misalnya terkait mutual recognition, sehingga bagi Indonesia sementara ini tetap berlaku SVLK wajib sedangkan sertifikasi FSC dan lainnya merupakan urusan B-to-B.

Delegasi kemudian menuju ke Bonn untuk menemui Mr. Jorg Appel dan staff (Bundesanstalt fur Landwirtschaft und Ernahrung) yang merupakan pejabat sekaligus Competent Authority EUTR Jerman. Mr. Appel menjelaskannya bahwa Peraturan Pelaksanaan EUTR di Jerman diterbitkan pada Maret dan diimplementasikan mulai Mei 2013. Secara terus terang, Mr. Appel mengakui bahwa di Jerman terdapat 12-ribuan operator (pengimpor kayu dan produk kayu) yang belum semuanya memahami EUTR dan seluruhnya harus diawasi, sehingga saat ini Mr. Appel sedang berupaya mengembangkan system IT untuk memudahkan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan EUTR, termasuk implementasi Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) di masa mendatang. Mr. Appel mengilustrasikan keseriusan Pemerintah Jerman dalam mengimplementasikan EUTR terbukti bahwa beberapa waktu yang lalu telah memproses hukum pelanggaran atas bukti legalitas 50-an batang kayu logs yang diimport dari Kongo. Sebagai Competent Authority yang paling maju menerapkan EUTR, Mr. Appel amat menghargai kunjungan Delegasi Indonesia dalam rangka memberikan pemahaman mengenai mekanisme yang berlaku di Indonesia dan kemajuannya. 

Seperti diketahui, Indonesia dan Uni Eropa telah menandatangani FLEGT-VPA, September 2013 yang lalu, yang memungkinkan produk perkayuan Indonesia bersertifikat SVLK dan berlisensi FLEGT dapat memasuki pasa Uni Eropa tanpa harus terlebih dahulu dilakukan due diligence berdasarkan ketentuan EUTR. Karena itu, kesempatan kunjungan Delegasi Indonesia dimanfaatkan pula untuk membahas sasaran sekiranya Jerman (pelabuhan Hamburg) kelak menjadi negara pertama penerima kayu Indonesia dengan lisensi FLEGT (FLEGT-licensed timber), apabila FLEGT-VPA sudah diratifikasi (di Indonesia dan di EU) dan diimplementasikan.

Delegasi tersebut kemudian menuju ke IMM-Cologne untuk menghadiri acara kementerian Perindustrian yang menfasilitasi keikutsertaan pengusaha furniture Indonesia dalam ajang IMM-Cologne Living & Interiors. Direktur Jenderal Industri Agro-kemenperin memberikan sambutan atas pembukaan Paviliun Indonesia di ajang tersebut yang antara lain menyampaikan bahwa produk industri furniture Indonesia saat ini dapat dijamin legalitasnya dengan skema sertifikasi (SVLK) yang berlaku di Indonesia.

Kunjungan singkat (13-15 Januari 2014) di Jerman tersebut memberikan gambaran bahwa tidak semua negara anggota Uni Eropa sudah mulai menerapkan EUTR yang semestinya sudah berlaku efektif sejak Maret 2013. Bahkan tidak semua operator memahami ketentuan EUTR, apalagi melaksanakannya. Karenanya, nampaknya bahwa:

1.  Secara umum, pertemuan dengan Competent Authority masing-masing negara anggota Uni Eropa sangat diperlukan dalam rangka membangun pemahaman kepada pihak terpenting yang berwenang “meloloskan” import produk perkayuan (dari manapun, termasuk dari Indonesia) karena kepercayaan atas bukti legalitasnya.

2.  Secara khusus, “pasar” Jerman perlu digarap dengan sangat serius. Pemerintah Jerman merupakan negara anggota yang paling serius (disamping Inggris dan Belanda) menindak-lajuti dan menerapkan regulasi, termasuk EUTR. Karenanya perlu disusun strategi dan rencana kegiatan selanjutnya, termasuk jika memungkinkan memfasilitasi kunjungan para wartawan dan anggota parlemen Jerman dan negara-negara anggota Uni Eropa lainnya untuk melihat hutan dan industri perkayuan Indonesia.

3.  Dalam konteks pasar Uni Eropa, Indonesia perlu fokus kepada Inggris, Jerman dan Belanda yang merupakan >75% ekspor Indonesia ke Uni Eropa. Dalam konteks FLEGT-VPA, Indonesia harus senantiasa mempertanyakan kepada pihak Uni Eropa tentang pembentukan dan kesiapan operasionalisasi Competent Authority di seluruh negara anggota EU, seperti yang sudah dilakukan oleh Jerman. Dalam hal publik relation (PR), Indonesia perlu menyontoh Malaysia yang membuka kantor PR di Berlin untuk mendekatkan produser (Indonesia) dengan pasar (Jerman). 

Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan,

Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan,

Kementerian Kehutanan.