Dialog Kelangsungan Implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

KBRI London baru-baru ini melaksanakankegiatan briefingterkait progres implementasi SVLK kepada para importer produk perkayuan di Inggris. Acara yang diselenggarakan di kantor KBRI London tersebut berlangsung pada tanggal 5 Pebruari 2014 dan dihadiri oleh lebih dari 50-an importir, perwakilan dari Timber Trade Federation (TTF), EU Commission dan National Measurement Office (NMO) selaku Competent Authority Inggris.  Pada kesempatan tersebut hadir sebagai nara sumber Achmad Edi Nugroho dan Mariana Lubis dari Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, serta Andy Roby (DFID-Jakarta).
Duta Besar T.M. Hamzah Thayeb pada welcome remarks-nya antara lain menyampaikan bahwa dengan SVLK, produk kayu Indonesia telah siap memasuki pasar global. Sementara itu, presenter dari Kementerian Kehutanan menyampaikan tentang kesiapan Indonesia mengekspor kayu legal, progress perkembangan VPA (termasuk ratifikasi dan joint action plan) serta mekanisme ekspor produk industri kehutanan dengan menggunakan Dokumen V-Legal. Selain itu, pada kesempatan tersebut juga dijelaskan tentang kesiapan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) untuk terhubung secara online dengan Competent Authority(CA) apabila mereka ingin melakukan validasi terhadap Dokumen V-Legal yang mereka terima melalui scanning langsung dengan menggunakan barcode.
Paparan dari para nara sumber mendapatkan apresiasi positif dari para peserta, terutama setelah dilakukan demonstrasi scanning dokumen V-Legal yang kemudian menunjukkan data/informasi pengapalan kayu legal. Beberapa pertanyaan yang mengemuka pada saat diskusi antara lain: keinginan importir untuk dapat terhubung langsung dengan SILK online. Selain itu, importir juga menanyakan perbedaan kayu yang berasal dari industry yang bersertifikat SVLK dan yang belum SVLK. Pertanyaan ini direspon dengan menjelaskan bahwa pada awal pemberlakuan SVLK, belum semua eksportir mendapatkan sertifikat SVLK, sehingga agar mereka tidak terhambat untuk melakukan ekspor, maka dimungkinkan untuk mendapatkan Dokumen V-Legal melalui inspeksi yang proses verifikasinya di-disain setara dengan verifikasi untuk eksportir yang sudah bersertifikat. Lebih jauh dijelaskan bahwa berdasarkan peraturan, eksportir harus sudah mendapatkan sertifikat per 31 Desember 2013, sehingga ketentuan tentang inspeksi direncanakan akan dihentikan per 31 Maret 2014.