Peresmian Kantor Sub Direktorat Informasi Verifikasi Legalitas Kayu Sebagai Unit Kelola Penerbitan Dokumen V-Legal dan Pusat Informasi Verifikasi Legalitas Kayu
Kantor Subdirektorat Informasi Verifikasi Legalitas Kayu (Subdit IVLK) yang berlokasi di Blok 2 lantai 2 Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Kehutanan diresmikan oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Bapak Ir. Bambang Hendroyono, MM pada tanggal 2 Januari 2013 kemarin. Acara dihadiri oleh sekitar seratusan tamu undangan yang terdiri dari Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Kepala Biro Hukum, Kepala Pusat Kerjasama Luar Negeri dan Kepala Pusat Pengendalian Regional I Kementerian Kehutanan serta para pejabat kementerian terkait (Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai). Selain itu juga hadir Para Direktur Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK), Perwakilan United Kingdom for Climate Change Unit (UK-CCU), Multistakeholder Forestry Program (MFP) dan Direktur lingkup Ditjen Bina Usaha Kehutanan.
Acara dimulai dengan pembacaan doa yang bertujuan agar subdit ini mampu mengemban amanat dan bermanfaat bagi Bangsa dan Negara. Sambutan diawali oleh Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Bapak Dr. Ir. Dwi Sudharto, M.Si yang menyampaikan bahwa pembentukan Subdit IVLK merupakan bukti komitmen pemerintah Republik Indonesia untuk menjamin legalitas kayu yang berasal dari Indonesia (Indonesian Legal Wood) yang dipasarkan ke seluruh dunia. Walaupun acara ini sederhana, namun tidak mengurangi kehikmatan para undangan yang hadir dalam acara ini.
Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Bapak Ir. Bambang Hendroyono, MM dalam arahannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak atas terbentuknya subdit ini. Beliau melanjutkan dengan termonitornya Dokumen V-Legal melalui Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) online, diharapkan Kementerian Kehutanan dapat mengetahui informasi ekspor produk kehutanan dengan cepat dan tepat. Dokumen V-Legal yang diberlakukan sebagai pelengkap dokumen ekspor menggantikan peran BRIK yang telah 10 tahun melakukan endorsement untuk 11 HS code produk industri kehutanan.
Puncak acara Peresmian dilaksanakan dengan pemotongan tumpeng oleh Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Bapak Ir. Bambang Hendroyono, MM yang diserahkan kepada Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Dr. Ir. Dwi Sudharto, MSi sebagai bentuk rasa syukur pada Allah swt, Tuhan Yang Maha Esa atas lahirnya Subdit IVLK ini.
Kami berharap, dengan komitmen Indonesia untuk menghasilkan dan memasarkan kayu legal dan bersumber dari pengelolaan hutan yang lestari melalui implementasi sistem verifikasi legalitas kayu (SILK) secara utuh, maka masa depan industri perkayuan Indonesia dapat lebih baik lagi sehingga kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional dapat ditingkatkan.
Â
Sub Direktorat Informasi Verifikasi Legalitas Kayu, Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan.
Gd. Manggala Wanabakti Blok 2 Lt. 2, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, 10270
Tel.021-5730268