Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Senin, 10 Maret 2025

Kayu Legal dari Indonesia

2014-02-27 13:09:01 by Administrator Liu

Pada pertengahan tahun 2014, kayu bersertifikat FLEGT dari Indonesia sudah tersedia dipasar Uni Eropa. Saat ini, sedang dilakukan proses ratifikasi kesepakatan bersama VPA antara parlemen Eropa dengan Presiden Republik Indonesia. Dalam praktek VPA, Indonesia menjadi negara asia pertama yang khusus menyampaikan kayu bersertifikat legal ke Uni Eropa. Harapan ini disampaikan oleh Dr. Dwi Sudharto, Direktur dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada konfrensi press 13 Januari 2014 yang diselenggarakan IPD (Import Promotion Desk) dan SIPPO (Swiss Import Promotion Programme) pada Pameran Domotex, di Jerman.

Dr. Dwi Sudharto menekankan bahwa Kementerian Kehutanan RI sangat berkomitmen untuk mendorong lebih lanjut pengembangan VLEGAL/ SVLK kedepannya. “Pada verifikasi yang sebelumnya masih ada kelemahan, namun kami di Indonesia berkeinginan kuat untuk memperbaikinya. Khususnya, kayu-kayu yang diimpor ke Indonesia, kami juga ingin mensertifikasinya untuk mendokumentasikan legalitasnya.”

Maike Stelter, asisten peneliti, mempresentasi studi yang dilakukan oleh University of Freiburg tentang illegal logging dalam kerangka kondisi di Uni Eropa dan persepsi isu ini oleh grup stakeholder yang terkait. Studi membuktikan bahwa terdapat kesenjangan informasi yang substansi antara importir dan perusahaan perdagangan Jerman. Kegiatan ini jelas penting dimana import promotion programmes/ IPD (Jerman) dan SIPPO (Swizerland) dapat membantu.

Ahli kayu IPD, Frank Maul, mengatakan “Pedagang dan importir Jerman menerima informasi dan kontak tentang produsen di Indonesia dari kami. Kami dilengkapi dengan dukungan teknis dan kelompok yang tertarik selalu senang untuk beralih pada kami.”

Sumber: diterjemahkan dari möbel fertigung, 1/2/2014