Parlemen Eropa Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Produk Hutan Berkelanjutan RI-UE

Strasbourg - Parlemen Eropa secara aklamasi telah meratifikasi Perjanjian Kemitraan RI-EU tentang Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Sektor Kehutanan (FLEGT-VPA) dalam sidang paripurna di Strasbourg, Prancis, Kamis (27/2/2014) waktu setempat.
Komisioner Lingkungan UE Janez Potocnik dalam sambutan pengantarnya menyampaikan penghargaan atas keputusan Parlemen Eropa untuk meratifikasi FLEGT-VPA Indonesia-UE.
"UE menggarisbawahi peran masyarakat madani Indonesia yang selama ini telah berpartisipasi dalam pembentukan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK)," demikian Potocnik melalui siaran pers yang diterima detikcom seusai sidang.
Terhadap usulan agar ada pengaitan antara pengeluaran sertifikat FLEGT dengan beberapa masalah di luar perjanjian yang tampaknya dipaksakan oleh beberapa LSM Eropa dan Indonesia, UE berpandangan bahwa hal ini tidak dapat dilakukan, karena berada di luar ruang lingkup perjanjian dan juga berada dalam kedaulatan penuh suatu negara.
Disadari bahwa atas tekanan beberapa LSM Eropa dan Indonesia, dalam proses ratifikasi di Parlemen Eropa ini terdapat perdebatan yang mengkritisi Indonesia secara tidak obyektif.
Namun hal ini tidak berpengaruh terhadap perdebatan substansi dan bahkan Parlemen Eropa akhirnya meratifikasinya.
Berbagai pernyataan kritis itu dinilai sebagai pandangan politik biasa, yang tidak memiliki kekuatan hukum apa pun terhadap Perjanjian FLEGT-VPA yang telah disepakati.
Ratifikasi PE terhadap FLEGT-VPA merupakan tindaklanjut dari penandatanganan Perjanjian oleh Menteri Kehutanan RI, Menteri Lingkungan Lithuania (Presidensi UE) dan Komisioner Lingkungan UE di Brussel, Senin (30/9/2013).
Jaminan
Secara terpisah, Dubes RI untuk Uni Eropa, Belgia dan Luksemburg Arif Havas Oegroseno dalam pembicaraannya dengan 12 anggota Parlemen Eropa mendapatkan jaminan bahwa perjanjian yang mengikat Indonesia-UE hanya Perjanjian FLEGT-VPA yang telah diratifikasi.
"Ketua Komisi Perdagangan Internasional Parlemen Eropa Prof. Moreira secara khusus menyatakan bahwa Parlemen Eropa tidak memiliki niat sama sekali untuk menambahkan syarat- syarat baru di luar hal-hal yang sudah disepakati dalam Perjanjian FLEGT-VPA," ujar Dubes.
Menurut Dubes, pelapor khusus ratifikasi Parlemen Eropa Yannick Jadot, yang berasal dari Partai Hijau Prancis dan juga mantan Direktur GreenPeace, bahkan menyampaikan penghargaan atas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Indonesia dan menekankan bahwa Parlemen Eropa tidak bermaksud menciptakan syarat-syarat baru.
Selain Yannick Jadot, para wakil kelompok politik Parlemen Eropa yakni Elisabeth Kostinger (European People Party-EPP), David Martin (Social & Democrats), Catherine Bearder (ALDE), Paul Murphy (GUE), dan Adam Bielan (ECR) juga memberikan penghargaan tinggi terhadap upaya- upaya yang telah dilakukan Indonesia dalam memerangi pembalakan liar serta partisipasi para pemangku kepentingan khususnya masyarakat madani dan LSM dalam proses pembuatan SVLK.
Disebutkan bahwa ratifikasi oleh Parlemen Eropa ini juga merupakan suatu bukti gagalnya kampanye beberapa LSM Eropa dan Indonesia yang menilai SVLK tidak memiliki kredibilitas dan mendesak masyarakat Eropa untuk menihilkan kemajuan langkah-langkah yang telah dicapai bangsa Indonesia dalam melawan pembalakan liar.
Parlemen Eropa juga menggarisbawahi bahwa dalam rangka menjaga integritas FLEGT-VPA, maka dalam perundingan VPA UE-Malaysia harus memasukkan Serawak.
Sumber: detiknews.com, 28/2/2014