Siaran Pers Embassy of Indonesia-Brussel No. E.008/PEN/II/2014 Parlemen Eropa Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Produk Hutan Berkelanjutan (FLEGT-VPA) Indonesia - Uni Eropa (UE)

Parlemen Eropa (PE) dalam sidang paripurna di Strasbourg pada 27 Februari 2014 secara aklamasi telah meratifikasi Perjanjian Kemitraan Indonesia - EU tentang Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Sektor Kehutanan (FLEGT-VPA). Ratifikasi PE terhadap FLEGT VPA merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian oleh Menteri Kehutanan RI, Menteri Lingkungan Lithuania (Presidensi UE) dan Komisioner Lingkungan UE di Brussel pada 30 September 2013.
Dalam sambutan pengantarnya, Komisioner Lingkungan UE Janez Potocnik menyampaikan penghargaan atas keputusan PE untuk meratifikasi FLEGT VPA Indonesia-UE. UE menggarisbawahi peran masyarakat madani Indonesia yang selama ini telah berpartisipasi dalam pembentukan system verifikasi legalitas kayu (SVLK). Terhadap usulan agar terjadi pengkaitan antara pengeluaran sertifikat FLEGT dengan beberapa masalah di luar Perjanjian yang tampaknya dipaksakan oleh beberapa LSM Eropa dan Indonesia, UE berpandangan bahwa hal ini tidak dapat dilakukan karena berada di luar ruang lingkup Perjanjian dan juga berada dalam kedaulatan penuh suatu Negara.
Disadari bahwa atas tekanan beberapa LSM Eropa dan Indonesia, dalam proses ratifikasi di PE ini terdapat perdebatan yang mengkritisi Indonesia secara tidak obyektif. Namun hal ini tidak berpengaruh terhadap perdebatan substansi dan bahkan PE akhirnya meratifikasinya. Berbagai pernyataan kritis itu hanyalah pandangan politik biasa yang tidak memiliki kekuatan hukum apa pun terhadap Perjanjian FLEGT - VPA yang telah disepakati.
Dubes RI Brussels dalam pembicaraannya dengan 12 anggota PE secara terpisah mendapatkan jaminan bahwa Perjanjian yang mengikat Indonesia dan UE hanyalah Perjanjian FLEGT VPA yang telah diratifikasi. Professor Moreira, Ketua Komisi Perdagangan Internasional Parlemen Eropa, secara khusus menyatakan kepada Dubes RI bahwa PE tidak memiliki niat sama sekali untuk menambahkan kondisionalitas baru di luar hal-hal yang sudah disepakati dalam Perjanjian FLEGT VPA.
Yannick Jadot sendiri, selaku pelapor khusus ratifikasi PE yang berasal dari Partai Hijau Perancis dan juga mantan Direktur Green Peace, bahkan menyampaikan penghargaan atas upaya-upaya yang telah dilakukan Pemri dan menekankan bahwa PE tidak bermaksud menciptakan "new legal condition".
Para wakil kelompok politik PE yakni Elisabeth Kostinger (European People Party-EPP), David Martin (Social & Democrats), Catherine Bearder (ALDE), Paul Murphy (GUE), dan Adam Bielan (ECR) memberikan penghargaan tinggi terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan Indonesia dalam memerangi pembalakan liar serta partisipasi para pemangku kepentingan khususnya masyarakat madani dan LSM dalam proses pembuatan SVLK.
Ratifikasi oleh PE ini juga merupakan suatu bukti gagalnya kampanye beberapa LSM Eropa dan Indonesia yang menilai SVLK tidak memiliki kredibilitas dan mendesak masyarakat Eropa untuk menihilkan kemajuan langkah-langkah yang telah dicapai bangsa Indonesia dalam melawan pembalakan liar.
PE juga menggarisbawahi bahwa dalam rangka menjaga integritas FLEGT-VPA, maka dalam perundingan VPA UE-Malaysia harus memasukkan Serawak.
Brussel, 27 Februari 2014