Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Senin, 10 Maret 2025

Penguatan Standar dan Pedoman Penilaian PHPL dan VLK

2014-03-04 01:14:08 by Administrator Liu

Konsultasi Regional Wilayah Jawa, Sumsel, Lampung, dan Sulawesi tentang
Penguatan Standar dan Pedoman Penilaian PHPL dan VLK

Pada tanggal 25 - 26 Februari 2014, Konsultasi Publik Penguatan Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) kembali digelar di Jogjakarta. Ini adalah konsultasi publik kedua untuk wilayah Jawa, Sebagian Sumatra (Sumsel dan Lampung), dan Sulawesi.

Lebih dari 100 peserta dari berbagai kalangan hadir dalam konsultasi ini. Mereka mewakili pelaku usaha atau pemegang ijin pemanfaatan kawasan hutan, pelaku industri kehutanan, praktisi, LSM, akademisi, masyarakat, dan aparat pemerintah baik dari Kementerian Kehutanan maupun berbagai dinas dan instansi terkait lain.

Selama dua hari, konsultasi publik ini mendiskusikan berbagai isu strategis untuk menyempurnakan Draft Revisi PerDirjen BUK No.8/2012 tentang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Beberapa isu yang muncul adalah independensi KAN dan LP-PHPL serta LV-LK dalam melakukan tugasnya, peran Pemantau Independen, regulasi kayu impor, persyaratan auditor, pelanggaran sertifikasi. Informasi lengkap hasil konsultasi publik di Jogjakarta dapat Anda download disini.

Konsultasi publik yang diselenggarakan di Jogjakarta merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan konsultasi publik yang telah di gelar di Medan pada 17 - 18 Februari 2014 yang meliputi Sumatra (tidak termasuk Sumsel dan Lampung) dan Kalimantan. Konsultasi publik akan dilanjutkan di Bali (untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara, Papua dan Maluku) dan akan diakhiri dengan konsultasi publik nasional di Jakarta.

Rangkaian konsultasi publik yang didukung oleh UKCCU (United Kingdom Climate Change Unit) dengan mempertimbangkan Hasil Joint Assessment yang kemudian sesuai kesepakatan pada Joint Prepatory Committee dan Joint Expert Meeting antara Delegasi Indonesia dan Uni Eropa dituangkan dalam Indonesia-EU Action Plan on FLEGT-VPA. Konsultasi publik dilakukan dengan mengedepankan tiga prinsip utama, yaitu good governance (dalam rangka memperbaiki tata kelola yang baik), representativeness (keterwakilan dari para pihak) dan credibility (kredibilitas sitem yang dibangun).