Kemajuan Rencana Aksi Dalam Rangka Implementasi Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA) Indonesia - Uni Eropa
2014-03-04 15:34:21 by Administrator Liu

Indonesia dan Uni Eropa (UE) telah menyepakati negosiasi FLEGT-VPA pada 4 Mei 2011 yang menghasilkan capaian berupa diterimanya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Indonesia sebagai sistem penjaminan legalitas kayu oleh negara-negara UE di bawah perjanjian kemitraan sukarela dalam perdagangan kayu legal. Dalam SOM III, kedua belah pihak juga menyepakati untuk melakukan penilaian bersama (Joint Assessment VPA) untuk melihat apakah VPA sudah dapat beroperasi penuh dan dapat diterima sebagai lisensi FLEGT oleh UE. Joint Assessment yang dimaksud akan mengacu pada Lampiran VIII VPA. Melalui pertemuan Joint Preparatory Committee (JPC) pada 1 Februari 2013, Pemerintah Indonesia dan UE telah menyepakati kerangka acuan kerja konsultan bersama utusan Indonesia dan UE dapat mengumpulkan semua data dan bahan pertimbangan lainnya yang terkait dengan operasionalitas SVLK untuk dapat meyakinkan para pihak dalam Joint Implementation Committee (JIC) dalam pembuatan keputusan mengenai operasionalisasi lisensi FLEGT dalam kerangka VPA.
Hasil akhir Joint Assessmet tersebut dibahas dalam Joint Preparatory Committee (JPC) dengan mengundang pihak Indonesia dan Uni Eropa, ditindaklanjuti dengan rencana aksi sebagaimana dapat diunduh disini .