Ratifikasi Perkuat Pengakuan SVLK

Ketua Tim Negosiasi VPA IndoÂnesia Agus Sarsito menyatakan, dokumen ratifikasi sudah siap untuk diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ditandatangani,†ujar dia di Jakarta, Jumat (28/2/2013).
Menurut Agus, segera setelah ratifikasi diteken, maka kedua negara akan mengambil sejumlah langkah lanjutan. Termasuk membahas hasil penilaian bersama (joint assesment) dan kemudian membentuk komite penerapan bersama (point implementing committee) untuk penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). “Nantinya sertifikat legalitas berdasarkan S VLK akan diakui sebagai lisensi FLEGT sehingga ekspor produk kayu Indonesia tidak boleh ditolak oleh konsumen UE,†kata dia.
SVLK adalaih sistem yang dikembangan Indonesia untuk memastikan produk kayu yang diekspor dari Indonesia berasal dari sumber yang legal dan memenuhi azas kelestarian. Sistem tersebut dikembangkan dan melibatkan masyaiaÂkat madani dalam proses pelaksanaanya sehingga sangat transparan dan akuntabel.
Menurut Agus, dengan diakuinya sertifikat SVLK sebagai lisensi FLEGT, maka tidak diperlukan lagi sertifikat tambahan dalam perdagangan produk kayu Indonesia. “Sertifikat SVLK adalah yang terbaik. Pengakuan dari Eropa adalah buktinya. Jadi untuk perdagangan produk kayu Indonesia tidak perlu lagi syarat serÂtifikat tambahan dari lembaga tertentu,†katanya.
Sebetumnya, parlemen Eropa secara aklamasi meratifikasi FLEGT-VPA dalam sidang paripurna yang berlangsung di Prancis, Kamis (27/2/2014) waktu setempat. Ratifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian oleh Menteri Kehutanan RI, Menteri Lingkungan Lithuania (Presidensi UE) dan Komisioner Lingkungan UE di Brussel, Senin (30/9/2013). Di Indonesia, ratifikasi perjanjian tidak memerlukan persetujuan DPR karena diteken sebelum Undang-undang Perdagangan disahkan awal Februari ini.
Gagalnya Kampanye Anti SVLK
Komisioner Lingkungan UE Janez Potocnik dalam sambutan pengantarnya rnenyampaikan penghargaan atas keputusan Parlemen Eropa untuk meratifikasi FLEGT-VPA Indonesia-UE. “UE menggaris bawahi peran masyarakat madani Indonesia yang selama ini telah berpartisipasi dalam pembentukan SVLK,†demikian Potocnik melalui siaran pers
Terhadap usulan agar ada pengaitan antara pengeluaran sertifikat FLEGT dengan beberapa masalah di luar perjanÂjian yang tampaknya dipaksakan oleh beberapa LSM Eropa dan Indonesia, UE berpandangan bahwa hal ini tidak dapat dilakukan, karena berada di luar ruang lingkup perjanjian dan juga berada dalam kedaulatan penuh suatu negara.
Disadari bahwa atas tekanan beÂberapa LSM Eropa dan Indonesia, dalam proses ratifikasi di Parlemen Eropa ini terdapat perdebatan yang mengkritisi Indonesia secara tidak obyektif. Namun hal ini tidak berpengaruh terhadap perdeÂbatan substansi dan bahkan Parlemen Eropa akhirnya meratifikasinya.
Berbagai pernyataan kritis itu dinilai sebagai pandangan politik biasa, yang tidak memiliki kekuatan hukum apa pun Perjanjian FLEGT-VPA yang telah disepakati.
Secara terpisah, Dubes RI untuk Uni Eropa, Belgia dan Luksemburg Arif Havas Oegroseno dalam pembicaraannya dengan 12 anggota Parlemen Eropa mendapatkan jaminan bahwa perjanjian yang mengikat Indonesia-UE hanya Perjanjian FLEGT-VPA yang telah diratifikasi.
“Ketua Komisi Perdagangan Internasional Parlemen EropaProf. Moreira secara khusus menyatakan bahwa Parlemen Eropa tidak rnerniliki niat sama sekali untuk menambahkan syarat-syarat baru di luar hal-hal yang sudah disepakati dalam Perjanjian FIEGT-VPA,†ujar Dubes.
Menurut Dubes, pelapor khusus ratifikasi Parlemen Eropa Yannick Jadot, yang berasal dari Partai Hijau Prancis dan juga mantan Direktur Greenpeace, bahkan menyampaikan penghargaan atas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Indonesia dan menekankan bahwa Parlemen Eropa tidak bermaksud menciptakan syarat-syarat baru.
Selain Yannick Jadot, para wakiL kelompok politik Parlemen Eropa yakni Elisabeth Kostinger (European People Party-EPP), David Martin (Social &Democrats), Catherine Bearder (ALDE), Paul Murphy (GUE), dan Adam Bielan (ECR) juga memberikan penghargaan tinggi terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan Indonesia dalam memerangi pembalakan liar serta partisipasi para pemangku kepentingan khususnya masyarakat tymriani dan LSM dalam proses pembuatan SVLK.
Disebutkan bahwa ratifikasi oleh Parlemen Eropa ini juga merupakan suatu bukti gagalnya kampanye beberapa LSM Eropa dan Indonesia yang menilai SVLK tidak memihki kredibilitas dan mendesak masyarakat Eropa untuk menihilkan kemajuan langkah-langkah yang telah dicapai bangsa Indonesia dalam melawan pembalakan liar.
Parlemen Eropa juga menggaris bawahi bahwa dalam rangka menjaga integritas FLEGT-VPA, maka dalam perundingan VPA UE-Malaysia haras memasukkan Serawak.
Sumber: AGROINDONESIA (VOL. IX, NO. 487, 4 – 10 Maret 2014)