Self Declaration Untuk Sertifikasi Kayu Rakyat

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, Kemenhut berkomitmen untuk mendorong penggunaan bahan baku kayu yang berasal dari hutan rakyat. "Jadi aturan pemanfaatannya semuanya kami permudah," kata dia saat melakukan kunjungan kerja ke industri berbasis kayu rakyat, PT Makmur Alam Sentosa (MAS), di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/3/2014).
Menhut didampingi Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Bambang Hendroyono dan Dirjen Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Kemenhut Hilman Nugroho.
Menhut menuturkan, pemanfaatan kayu rakyat seperti sengon, jabon atau kayu dari tanaman buah-buahan cukup menggunakan nota penjualan. Sementara pemanfaatan kayu rakyat yang juga terdapat di kawasan hutan negara, bisa menggunakan dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang disahkan oleh kepala desa. "Untuk mengurus izin pengangkutan kayu rakyat tidak perlu ke Kemenhut. Cukup kepala desaa. Juga tidak diperlukan izin tebang," katanya.
Bambang Hendroyono menyatakan Kemenhut agar pemanfaatan kayu rakyat semakin mudah, pihaknya juga menggodok revisi ketentuan tentang SVLK seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan (permenhut) No. P.38/2009 yang terakhir diubah dengan Permenhut No.P.42/2013. "Semua produk kayu Indonesia harus mendapatkan sertifikasi legalitas kayu (LK) berdasarkan SVLK. Termasuk kayu rakyat. Tapi prosesnya tentu jangan menyulitkan," kata dia.
Untuk sertifikasi LK, pemilik hutan rakyat bisa bergabung dalam satu kelompok lewat koordinasi kecamatan sehingga biaya sertifikasi bisa lebih efisien. Pemerintah, kata Bambang juga menyediakan anggaran untuk membantu sertifikasi hutan rakyat. "Industri yang telah mapan juga kami dorong untuk ikut mensertifikasi hutan rakyat yang menjadi binaannya," kata dia.
Kemudahan lain yang kini sedang dikaji terkait sertifikasi LK adalah penggunaan dokumen self declaration legalitas kayu terutama untuk kayu rakyat dengan risiko ilegal rendah. Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut Dwi Sudharto menjelaskan, dokumen tersebut diterbitkan oleh pemilik hutan hak dan diketahui oleh kepala desa. "Tapi mekanisme persisnya sedang kami matangkan," kata dia.
Kayu Nangka
Terdapat 23 jenis kayu dengan risiko ilegal rendah seperti diatur dalam Permenhut No.P.30/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan hak. Termasuk diantaranya adalah sengon dan berbagai jenis kayu buah-buahan seperti nangka dan duren.
"Jadi nantinya ada dua opsi untuk kayu rakyat dalam proses sertifikasi LK. Bisa lewat dua cara. Pertama melalui audit dari lembaga verifikasi legalitas kayu, dan kedua dengan self declaration," katanya.
Dwi menambahkan, meski menggunakan dokumen self declaration dipastikan tidak akan melanggar prinsip SVLK. Dokumen tersebut juga sudah diakui menjadi bagiana dalam inspeksi ketentuan ISO (International Standardization Organization). "Uni Eropa juga menerapkan dokumen self declaration untuk kayu mereka yang low risk. Jadi penggunaan dokumen tersebut masih dalam koridor perjanjian kerjasama kehutanan Indonesia-Uni Eropa," kata Dwi.
Selain untuk kayu yang dihasilkan dari hutan rakyat. Penggunaan dokumen self declaration juga akan diberlakukan untuk kayu-kayu impor. Untuk kayu impor, dokumen harus memuat informasi antara lain nama jenis kayu, volume, tempat panen, nama importer dan eksportir. Mirip seperti pada penerapan Laecy Act di Amerika Serikat.
Sumber: AGROINDONESIA (VOL. IX, NO.491, 1 – 7 April 2014)