RI - UE Telah Melakukan Ratifikasi

Parlemen Eropa secara aklamasi telah meratifikasi Perjanjian Kemitraan RI-EU tentang Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Sektor Kehutanan (FLEGT-VPA) dalam sidang paripurna di Strasbourg, Prancis, Kamis (27/2/2014) waktu setempat.
Ratifikasi terhadap FLEGT-VPA merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian oleh Menteri Kehutanan RI, Menteri Lingkungan Lithuania (Presidensi UE) dan Komisioner Lingkungan UE di Brussel, Senin (30/9/2013).
Ratifikasi Indonesia atas kerjasama FLEGT-VPA tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela Antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan dan Perdagangan Produk Kayu Ke Uni Eropa.
Ratifikasi oleh Uni Eropa oleh Sekretariat Jenderal Dewan UE melalui Nota Diplomatik No. SGS14/05298 tertanggal 24 April 2014 memberitahukan bahwa UE telah menyelesaikan prosedur internal bagi pemberlakuan FLEGT-VPA RI-UE. Ratifikasi oleh Uni Eropa tertuang dalam Note Verbale.
Note Verbale dan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2014 dapat diunduh di http://silk.dephut.go.id lalu pilih unduh berkas selanjutnya peraturan.