Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Senin, 10 Maret 2025

Self Declaration Kayu Bantu Usaha Rakyat

2014-07-04 08:19:20 by Administrator Liu

Langkah Kementerian Kehutanan yang akan menerapkan dokumen deklarasi mandiri (self declaration) untuk kayu rakyat dalam sertifikasi legalitas kayu (S-LK) diapresiasi. Langkah tersebut diyakini akan membantu pelaku usaha kehutanan skala rakyat untuk mengikuti Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

"Dengan adanya conformity declaration, para pelaku industri perkayuan skala rumah tangga akan terbantu dan secara mandiri mampu melaksanakan SVLK," kata Project Manager FLEGT-VPA Kemitraan, Fazrin Rahmadani dalam keterangan pers-nya, Jumat (16/5/2014).

Kemitraan adalah sebuah organisasi multipihak yang bekerja dengan lembaga pemerintah, organisasi internasional dan lembaga swadaya masyarakat untuk memajukan reformasi di tingkat local, nasional dan regional. Melalui FLEGT-VPA Project yang didukung oleh Uni Eropa, kemitraan memfasilitasi industri perkayuan kecil menengah agar mampu memenuhi persyaratan dalam SVLK.

Dalam prosesnya, Kemitraan bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah agar industri perkayuan kecil menengah dapat memperoleh bantuan dalam melaksanakan SVLK. SVLK diharapkan oleh Kementerian Kehutanan sebagai program pemerintah yang mendorong tata kelola kehutanan untuk lebih baik.

"Kami telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jombang dan Klaten untuk mendorong SVLK di 2 Kabupaten tersebut," kata Fazrin.

Dia menambahkan sejak Desember 2013 telah membentuk, melaksanakan pelatihan dan mendampingi 11 kelompok industri kayu kecil menengah (IKM) di Klaten dan Jombang. Ada sekitar 230 peserta yang terlibat, baik dari pengrajin, industri penggergajian skala kecil dan pengusaha mebel.

Sengon

Kemenhut memang membuka peluang penggunaan dokumen self declaration sebagai bagian dari SVLK untuk kayu yang berisiko rendah seperti kayu yang berasal dari hutan rakyat. Jenis-jenis kayu tersebut adalah 23 jenis yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan No.P.30/Menhut-II/2012, diantaranya kayu sengon.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut Dwi Sudharto menjelaskan, self declaration akan dilakukan oleh pejabat daerah sebagai pemangku wilayah tempat tumbuhnya hutan hak, ini sebagai jaminan legalitas asal usul kayu. Meski demikian, kata Dwi, juga berkembang pemikiran agar self declaration dilakukan oleh pemilik hutan hak, dan diketahui oleh kepala desa.

Penggunaan dokumen self declaration juga dirancang untuk percepatan sertifikasi industri skala rumah tangga dan pengrajin. Menurut Dwi, industri skala rumah tangga adalah industri yang menghasilkan produk turunan yang ketiga dan seterusnya setelah melalui industri primer dan lanjutan. Maka untuk percepatan sertifikasi ada pilihan-pilihan lain selain sertifikasi regular. "Self declaration bagi industri rumah tangga bisa menjadi jaminan legalitas atas kayu yang diolah dari industri yang ber-SVLK," kata Dwi.

Sesuai ISO

Penggunaan dokumen  self declaration juga digodok untuk produk kayu impor. Saat ini kayu dan produk kayu impor yang menjadi bahan baku industri di tanah air memang belum diatur mekanisme impornya. Alasannya, belum termasuk komoditi kategori K3LM (kesehatan, keamanan, keselamatan lingkungan, dan moral). Kayu dan produk kayu impor juga dinilai tidak akan menggangu industri perkayuan di tanah air.

Dia mengatakan untuk menjamin legalitas asal usul bahan baku dan kayu produk impor dapat digunakan dokumen self declaration disertai due diligence antara importir fan eksportir negara asal terhadap kebenaran asal usul kayu.

Dokumen self declaration tersebut, jelas Dwi merupakan jaminan legalitas kayu dan produk kayu yang diimpor. Didalamnya mencamtumkan antara lain jenis kayu, nama produk, tempat panen, nama eksportir dan importir. Dokumen tersebut mirip dengan yang diterapkan pada ketentuan Lacey Act di Amerika Serikat.

"Sementara untuk kayu dan produk kayu yang berisiko tinggi bisa dilakukan re-asessment seperti penelusuran asal usul oleh importir," kata Dwi.

Dwi memastikan penggunaan dokumen self declaration dipastikan tidak akan melanggar prinsip SVLK. Dokumen tersebut juga sudah diakui menjadi bagian dalam inspeksi sesuai ketentuan ISO (international standardization organization). "Uni Eropa juga menerapkan dokumen self declaration untuk kayu mereka yang low risk. Jadi penggunaan dokumen tersebut masih dalam koridor perjanjian kerjasama kehutanan Indonesia-Uni Eropa," kata Dwi.

Sumber: AGROINDONESIA (Vol IX, NO.498, 20 – 26 Mei 2014)