Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Senin, 10 Maret 2025

Kemenhut Permudah Legalitas Kayu Rakyat

2014-06-19 08:54:06 by Administrator Liu

Kemetrian kehutanan akan mempermudah proses sertifikasi legalitas kayu (S-LK) untuk usaha kayu skala rakyat dengan menerapkan penggunaan dokumen deklarasi mandiri (self declaration).

Sekjen kemenhut Hadi Daryanto menyatakan kemudahan yang diberikan tidak akan mengurangi kekuatan S-LK. "Kemudahan yang diberikan adalah terobosan untuk memberi jaminan bagi usaha kayu skala rakyat," kata dia pada peluncuran Multistakeholder Forestry Programme lll di Jakarta, Jum'at (13/6/2014).

Berdasarkan Sistem Verikasi Legalitas Kayu (SLVK), semua kayu dan produk kayu yang beredar di dalam negeri dan untuk tujuan ekspor wajib memperoleh S-LK. Namun usaha kayu skala rakyat banyak yang keberatan karena tingginya biaya sertifikasi.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemeterian Kehutanan, Dwi Sudharto menjelaskan usaha kayu skala rakyat nantinya bisa mengunakan dokumen self declaration yang diterbitkan secara mandiri. Dokumen tersebut akan diakui sebagai dari SVLK.

"Konsekuensinya, industri yang memanfaatkan kayu atau produk kayu yang dihasilkan dari usaha skala rakyat memiliki kewajiban untuk melakukan inspeksi berkala," kata dia.

Dwi menambahkan penggunaan dokumen self declaration sudah diakui menjadi bagian dalam inspeksi sesuai ketentuan ISO (International Standardization Organization). Dokumen tersebut juga digunakan dalam proses inspeksi oleh Unit Eropa yang secara ketat menerapkan regulasi produk kayu untuk mencagah masuknya kayu ilegal ke wilayah tersebut. 

Penggunaan dokumen self declaration terutama ditujukan untuk kayu dan produk kayu yang termasuk katagori risiko ilegal rendah seperti diatur dalam Permenhut No.P.30/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan hak. Terdapat 23 jenis kayu dalam ketentuan adalah sengon dan berbagai jenis kayu buah-buahan seperti nangka atau duren.

Saat ini ketergantungan industri pengolahan kayu terhadap kayu yang dihasilkan dari hutan rakyat cukup besar. Berdasarkan data Kemenhut tahun 2013, dari kebutuhan kayu nasional sebanyak 49 juta m3 atau mencapai 46%. Luas hutan rakyat di Jawa mencapai 2,7 juta hektare dengan potensi tegakan mencapai 78,7 juta m3.

Penggunaan dokumen self declaration akan tertuang dalam revisi ketentuan tentang SVLK seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No.P.38/2009 yang terakhir diubah dengan Permenhut No.P.42/2013. Dwi menjelaskan, selain lewat penggunaan dokumen self declaration, nantinya proses sertifikasi melalui audit oleh lembaga verifikasi tetap bisa dilakukan. Proses tersebut juga tetap akan diberi kemudahan. Pemilik usaha hutan skala rakyat bisa bergabung dalam satu kelompok lewat koordinasi kecamatan sehingga biaya sertifikasi bisa lebih efisien.

"Jadi nantinya ada dua opsi untuk kayu rakyat dalam proses sertifikasi LK. Bisa lewat dua cara. Pertama melalui audit dari lembaga verifikasi legalitas kayu, dan kedua dengan self declaration," katanya.

Penggunaan dokumen self declaration diharapkan semakin memperkuat SVLK. Dwi menjelaskan implementasi SVLK sejauh ini mengembirakan. Indonesia tercatat dalam 10 besar pemasok kayu dan produk kayu ke Uni Eropa. Pada periode Januari-November 2013, nilai ekspor kayu dan produk kayu Indonesia ke Uni Eropa mencapai 5,48 miliar dolar AS. Naik jika dibandingan periode yang sama tahun 2012 yang tercatat 4,2 miliar dolar AS.

Dukungan Inggris

Sementara itu Duta Besar Kerajaan Inggris untuk Indonesia Mark Cannings menyatakan pihaknya mendukung langkah – langkah Indonesia untuk meningkatkan tata kelola hutan termasuk dengan menerapkan SVLK. Cannings menyatakan saat ini konsumen semakin kritis. Mereka berlaku diskriminatif dengan menelusuri asal usul produk kayu untuk memastikan legalitasnya. "Dengan adanya SVLK, bisa memberi jaminan bagi konsumen bahwa produk asal Indonesia yang mereka beli adalah legal," katanya.

Dia menambahkan pentingnya sertifikasi bagi kayu dan produk kayu yang dihasilkan oleh usaha skala rakyat di Indonesia. Pasalnya, Indonesia akan menghadapi perdagangan bebas ASEAN yang memungkinkan kayu dan produk kayu dari penjuru ASEAN bisa dengan bebas dipasarkan di dalam negeri. Sertifikasi bagi usaha skala rakyat, kata Cannings, akan meningkatkan daya tawarnya.

Dukungan pemerintah Inggris terhadap upaya perbaikan tata kelola hutan Indonesia salah satunya dilakukan dengan mendanai MFP bersama-sama pemerintah Indonesia. Program tersebut telah berjalan sejak tahun 2000 secara bertahap.

Sumber : Agro Indonesia Vol IX No. 501, 17-23 Juni 2014 hal. 9