Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Senin, 10 Maret 2025

Perkembangan Ekspor Produk Industri Kehutanan Sampai Dengan Bulan Juli 2013

2013-09-02 09:26:16 by Administrator Liu

Jakarta, Sejak tanggal 1 Januari 2013, diberlakukan mekanisme baru dalam pelaksanaan ekspor produk industri kehutanan yaitu menggunakan dokumen V-legal berdasarkan Permendag Nomor 64 Tahun 2012. Dokumen V-legal adalah salah satu dokumen pelengkap ekspor yang menyatakan legalitas produk. Dokumen ini diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) melalui SILK online di Kementerian Kehutanan yang terkoneksi dengan INATRADE di Kementerian Perdagangan dan INSW di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.Pemantauan SILK online dilakukan oleh Sub Direktorat Informasi Verifikasi Legalitas Kayu (IVLK) di bawah Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH).

Sampai dengan tanggal 26 Agustus 2013 pukul 08.00 WIB, jumlah dokumen V legal yang terbit sebanyak 48.284 buah dengan negara tujuan ekspor sebanyak 150 negara. Dari ke 150 negara tersebut terdapat 27 negara yang merupakan negara Uni Eropa. Jumlah pelabuhan muat sebanyak 67 pelabuhan dan pelabuhan bongkar sebanyak 926 pelabuhan. Total berat sebesar 4.927.876.569 kg dengan nilai sebesar US$ 3.762.540.242 untuk 39 macam HS code. Sekitar 7-8 bulan sejak pemberlakuan penggunaan Dokumen V-Legal, kelompok panel/ woodworking masih mendominasi ekspor produk industri kehutanan.

Nilai ekspor per region periode Januari - Juli 2013 didominasi ekspor ke Asia dengan nilai US.640.204.073 atau sebesar 75,85% dari nilai ekspor keseluruhan. Diikuti oleh ekspor ke Uni Eropa senilai US8.818.951 (10,02%), Amerika Utara US6.704.839 (7,66%), Oceania US0.431.160 (4,32%), Afrika US.391.676 (1,71%), Amerika Selatan US.737.235 (0,28%) dan Eropa US.579.575 (0,16%).

Untuk nilai ekspor produk industri kehutanan ke 10 negara tujuan seluruh dunia periode Januari-Juli 2013terbesar adalah ekspor ke China sebesar US8.055.602 (27,5%). Selanjutnya kemudian ekspor ke Jepang US5.410.402 (18,3%), Korea Selatan US8.500.523 (7,4%), Amerika Serikat US3.012.955 (6,7%), Taiwan US8,177.034 (3,7%) dan Australia, Arab Saudi, India, Inggris, serta Jerman.

Khusus untuk nilai ekspor produk industri kehutanan ke 10 negara Uni Eropa periode Januari-Juli 2013 terbesar adalah ekspor ke Inggris sebesar US.145.506 (23,84%), diikuti Jerman US.013.348 (21,22%), Belanda US.054.459 (16,07%), Belgia US.456.611 (9,02%), Italia US.521.701 (8,7%), serta Perancis, Spanyol, Yunani, Polandia dan Denmark.

Pada periode ini pula produk industry kehutanan diekspor dari 10 pelabuhan muat utama, yaitu :Tanjung Perak Surabaya dengan nilai US$ 584.189.963 (16,78%), Tanjung Emas Semarang US$ 539.574.510 (15,50%), Perawang Riau US$ 488.893.941 (14,05%), TanjungPriok US$ 372.127.785 (10,69%), Buatan Riau US$ 346.027.874 (9,94%), Futong Riau, Belawan Medan, Banjarmasin, Kuala Tungkal Jambi dan Pontianak.

Perbandingan nilai ekspor antara data BPS Tahun 2012 dengan data pada SILK online pada periode bulan yang sama (Januari-Juli), untuk Kelompok A sesuai dengan Permendag Nomor 64 Tahun 2012 yaitu kelompok produk yang wajib menggunakan dokumen V-legal per 1 Januari 2013 mengalami peningkatan dari nilai sebesar US$ 2.989.994.413 pada tahun 2012 menjadi US$ 3.327.071.496 pada tahun 2013. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberlakuan mekanisme baru ekspor produk industri kehutanan dengan menggunakan Dokumen V-Legal tidak menurunkan nilai ekspor (terlihat dari lebih tingginya nilai ekspor kelompok A antara SILK online dengan BPS).

Selain itu permintaan buyer terhadap penggunaan Dokumen V-Legal cukup tinggi terlihat dari banyaknya kode HS sebetulnya saat ini belum/tidak wajib menggunakan Dokumen V-Legal, tapi saat ini sudah menggunakan Dokumen V-Legal. ; serta tujuh bulan sejak pemberlakuan penggunaan Dokumen V-Legal, kelompok panel/ woodworking masih mendominasi ekspor produk industri kehutanan. (Fr.)