Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Senin, 10 Maret 2025

Pasar Ekspor Kertas Ke Pakistan Potensial

2014-08-05 14:30:25 by Administrator Liu

Kementerian Perdagangan terus mendorong perkembangan dan pertumbuhan pasar ekspor kertas ke Pakistan. Sebab,potensi pasar ekspor kertas di negara tersebutmasih terbuka lebar, sementara ekspor kertas Indonesia ke Pakistan masih jauh di bawahnya.

"Selama ini India yang menjadi pasar kertas terbesar bagi Indonesia. Pakistan menjadi pasar kertas yang potensial untuk dikembangkan meskipun kebijakan Pemerintah Pakistan masih ketat," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Jumat (18/7).

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, pada 2012, total impor produk kertas Pakistan dari dunia 199.200 ton, sementara ekspor kertas Indonesia ke Pakistan hanya 88.437 ton.

Menurut Bayu, kertas di Indonesia mempunyai daya saing tinggi karena mengantongi sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) dan forest stewardship council (FSC).

Hal itu bisa semakin mendongkrak pasar ekspor kertas Indonesia ke negara-negara lain. Di sisi lain, bisa jadi negara-negara tersebut menerapkan proteksi atas produk kertas Indonesia.

"Untuk mendorong ekspor itu, kami masih terus mempromosikan penerapan SVLK di dalam negeri. Kalau mempunyai SVLK akan lebih efisien sehingga tak perlu dobel sertifikasi," kata Bayu.

Kementerian Perdagangan mencatat, produk bubur kertas (pulp) dan kertas merupakan salah satu dari 10 produk utama ekspor Indonesia. Selama 2008-2012 produk pulp dan kertas memiliki tren 3,56 persen dengan nilai 8,3 miliar dollar AS atau Rp 45,35 triliun dari total ekspor nonmigas Indonesia ke dunia.

Pada 2014-2015, ekspor produk pulp dan kertas ditargetkan tumbuh 5,6-6,5 persen dari tahun 2013 yang nilainya mencapai 9,04 miliar dollar AS.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan mengatakan, hubungan perdagangan kertas Indonesia-Pakistan sempat renggang selama tiga tahun terakhir. Hal itu akibat tuduhan dumping dan subsidi produk kertas Indonesia oleh Pakistan.

Bersama asosiasi, produsen, dan eksportir kertas, pemerintah berupaya menghentikan tuduhan itu. Salah satunya melalui penyampaian keberatan secara tertulis kepada National Tariff Commission (NTC) Pakistan.

"Kami juga mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa (DBS) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Konsultasi dengan Pakistan di forum DSB WTO dilaksanakan pada 2014," kata Patogi.

Menurut Patogi, dari hasil konsultasi tersebut, Pemerintah Pakistan melalui NTC mengumumkan penghentian penyelidikan anti dumping terhadap produk kertas Indonesia pada 17 Juni 2014.

Dengan dihentikannya penyelidikan itu, akses pasar kertas Indonesia di Pakistan kembali terbuka.

Sumber: KOMPAS (Sabtu, 19 Juli 2014)