Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Senin, 10 Maret 2025

Australia Bakal Akui SVLK

2014-08-12 08:21:08 by Administrator Liu

Australia segera memberlakukan Illegal Logging Prohibition Act, sebuah peraturan perundangan yang bakal mencegah masuknya kayu ilegal ke negeri itu. Meski demikian, produk kayu Indonesia dipastikan bisa menembus pasar Australia dengan berbekal sertifikat legalitas kayu berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Apalagi SVLK rencananya bakal mendapat pengakuan resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dikembangkan Australia seiring dengan rencana penandatanganan nota kesepahaman antara Indonesia dan Australia pada September mendatang.

"Dengan penandatanganan tersebut diharapkan produk kayu dari Indonesia yang masuk ke Australia bebas due diligence, sehingga memberikan insentif dan keuntungan komparatif bagi Indonesia di pasar Australia," tutur Menteri Kehutanan Zulkifli di Jakarta, pekan lalu.

Dia menjelaskan Indonesia bersama para pihak telah berkomitmen untuk menanggulangi illegal logging dan illegal trading serta memperbaiki tata kelola kehutanan di Tanah Air dengan menetapkan SVLK secara mandatory (wajib).

SVLK adalah sistem Indonesia yang telah diakui secara global sebagai bukti legalitas internasional, seperti halnya "Aman demen Lacey Act" Amerika Serikat, "EU Timber Regulation" Uni Eropa, dan "Illegal Logging Prohibition Act" Australia, serta "Green Konyuho" Jepang.

Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai pendekatan melalui promosi SVLK dan negosiasi kerja sama ke negara-negara penerima kayu, di antaranya ke Tiongkook, Jepang, Korea Selatan, dan Amerika Serikat, baik melalui event bilateral, regional, maupun internasional. Menyusul kemudian, pada September 2014, direncanakan Pemerintah Indonesia akan menandatangani MoU terkait Illegal Logging Prohibition Act (ILPA)-SVLK dengan pemerintah Australia.

Khusus untuk pasar ke Uni Eropa, paparnya, produk industri kehutanan dari Indonesia yang memiliki SVLK tidak akan dilakukan uji tuntas (due diligent) di negara tujuan, karena telah disepakatinya FLEGHT-VPA antara Indonesia dan Uni Eropa melalui penandatanganan FLEGT-VPA pada 30 September 2013 dengan Jane Potocnik selaku Presidensi Uni Eropa, serta Valentinas Mazuronis selaku Komisioner Uni Eropa.

Sumber: AGROINDONESIA (VOL. IX, NO. 508, 12-18 Agustus 2014)