Produk Kayu Indonesia Mulai Tembus Pasar Jerman

Era baru perdagangan produk kehutanan yang lebih ramah lingkungan kini kembali mendapat kepercayaan dunia internasional. Kementerian Perdagangan mencatatkan misi pembelian produk kayu untuk tujuan ekspor ke Jerman dengan total nilai US$ 2,1 juta.
Importir Jerman Joh. Heinrich Warncke GmbH memilih beberapa perusahaan produk kayu dari Semarang, Jawa Tengah, sebagai rekan bisnis dengan produk-produk berstandar kualitas tinggi, ramah lingkungan, dan sesuai dengan preferensi konsumen di Jerman.
“Di tengah maraknya isu pembalakan liar Indonesia dengan era perdagangan global yang bergerak ke arah environment friendly and sustainable of trade ini, Indonesia mampu membuktikan daya saing produknya melalui dokumen V-Legal dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)," ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Nus Nuzulia Ishak, dalam siaran persnya, Selasa (2/9).
Jerman merupakan pengimpor produk kayu terbesar keempat Indonesia. Melalui misi pembelian ini, target ekspor nasional Indonesia ke Jerman hingga 2015 diharapkan tumbuh sebesar 1%-2% atau senilai US$ 2,91-2,94 miliar.
Hal ini ditegaskan seiring dengan rangkaian kunjungan importir yang bermarkas di Pinneberg, Jerman, tersebut ke empat perusahaan produk kayu di Semarang. Di akhir lawatannya, Joh. Heinrich Warncke GmbH menandatangani kontrak kerja sama dengan PT. Setia Indo Putra sebesar US$ 1 juta pada 2 September 2014 untuk permintaan produk kayu, yakni parquet flooring dan wooden decking dari kayu bangkirai.
Sejak tahun 2009, sistem legalitas produk kayu mulai diperkenalkan sebagai sistem yang sejalan dengan komitmen internasional dalam go green dan sustainability products. Implementasi kebijakan tersebut kemudian dikenal dengan nama SVLK melalui Permendag No. 64/MDAG/PER/10/2012 Tentang Peraturan Ekspor untuk Industri Kehutanan.
Peraturan tersebut efektif diberlakukan bagi perusahaan besar mulai 1 Januari 2013 untuk menjawab permintaan pasar dan mencapai peluang pasar untuk produk kayu Indonesia. Sedangkan untuk usaha kecil dan menengah (UKM) yang semula diberlakukan mulai 1 Januari 2014 diperpanjang hingga 1 Januari 2015 mendatang berdasarkan Permendag No. 81/M-DAG/PER/12/2013.
Direktur Pengembangan Promosi dan Citra Pradnyawati memaparkan bahwa Indonesia adalah negara eksportir utama produk kayu, khususnya flooring parquet, ke dunia. Pada tahun 2013, total ekspor flooring parquet Indonesia mencapai nilai US$ 500,3 juta.
Selama periode 2009-2013 ekspor flooring parquet Indonesia terus mengalami peningkatan dengan tren positif 6,68%. Pada periode Januari-Mei 2014, ekspor flooring parquet Indonesia tetap tumbuh sebesar 23,67% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni mencapai US$ 241,3 juta.
Menurut Pradnyawati, pada tahun 2013 Jerman menduduki posisi keempat sebagai negara tujuan ekspor flooring parquet Indonesia senilai US$ 35,4 juta dengan share sebesar 7,07%. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, ekspor flooring parquet Indonesia ke Jerman mengalami tren negatif 4,56%.
Namun, nilai ekspor flooring parquet Indonesia ke Jerman pada Januari-Mei 2014 perlahan naik sebesar 11,81%, atau mencapai US$ 20,6 juta dibandingkan periode yang sama setahun sebelumnya.
Sumber: m.tribunnews, 2 September 2014