SURAT EDARAN NOMOR : SE.8/VI-BPPHH/2014 TENTANG KEWAJIBAN PENERAPAN SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (SVLK)

Yth.
1. Para Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan Hak Pengelolaan;
2. Para Pemegang IUPHHK-HKm/HTR/HD/HTHR, IPK;
3. Para Pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, dan ETPIK Non-Produsen;
4. Para Pemilik Industri Rumah Tangga/Pengrajin, TPT, dan Hutan Hak;
5. Para Direktur Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI).
SURAT EDARAN NOMOR : SE.8/VI-BPPHH/2014
TENTANG
KEWAJIBAN PENERAPAN SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU (SVLK)
1. Umum
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari, sertifikasi legalitas kayu dan deklarasi kesesuaian pemasok. SVLK bersifat mandatory dan merupakan komitmen nasional yang memerlukan dukungan semua pihak untuk menjadi sistem yang kredibel yang akan berlaku secara menyeluruh sejak 1 Januari 2015. Salah satu tantangan yang dihadapi untuk menjaga kredibilitas implementasi SVLK adalah terjaminnya bahan baku yang diolah berasal dari sumber yang telah bersertifikat (Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari/S-PHPL atau Sertifikat Legalitas Kayu/S-LK atau Deklarasi Kesesuaian Pemasok/DKP).
2. Maksud dan Tujuan
2.1. Maksud Surat Edaran ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait SVLK.
2.2. Tujuannya adalah untuk tercapainya implementasi SVLK secara menyeluruh pada tahun 2015.
3. Ruang Lingkup
3.1. Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan Hak Pengelolaan;
3.2. Pemegang IUPHHK-HKm/HTR/HD/HTHR, IPK;
3.3. Pemegang IUIPHHK, IUI, TDI, dan ETPIK Non-Produsen;
3.4. Pemilik Industri Rumah Tangga/Pengrajin, TPT, dan Hutan Hak;
3.5. LP&VI (LPPHPL dan LVLK).
4. Dasar
4.1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.55/Menhut-II/2014 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan.
4.2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.9/Menhut-II/2012 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu.
4.3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 64/M-DAG/PER/10/2012 jo. Nomor: 81/M-DAG/PER/12/2013 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
4.4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
4.5. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 41/M-IND/PER/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
4.6. Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor: P.5/VI-BPPHH/2014 tentang Standard dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu.
5. Dalam rangka implementasi SVLK:
5.1. Pemegang IUPHHK-HA/HT/RE dan Pemegang Hak Pengelolaan:
5.1.1. wajib memperoleh S-PHPL. S-PHPL berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sekali, dan
5.1.2. yang belum mendapatkan S-PHPL, wajib mendapatkan S-LK. S-LK berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan, dan selanjutnya wajib memperoleh S-PHPL. Terhadap S-LK dimaksud dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sekali.
5.2. Pemegang IUPHHK-HKm/HTR/HD/HTHR:
5.2.1. wajib memperoleh S-LK. S-LK berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sekali,
5.2.2. dapat mengajukan verifikasi legalitas kayu secara berkelompok, dan biaya sertifikasi dapat diajukan kepada Kementerian Kehutanan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat,
5.2.3. yang tergabung dalam kelompok S-LK, biaya penilikannya dapat diajukan pada Kementerian Kehutanan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sepanjang belum berproduksi, dan
5.2.4. bagi IUPHHK-HTHR diwajibkan untuk memiliki S-LK segera setelah terbit persetujuan Bagan Kerja.
5.3. Pemilik Hutan Hak:
5.3.1. wajib memperoleh S-LK, atau menerbitkan DKP. S-LK berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan sekali,
5.3.2. dapat mengajukan VLK secara berkelompok, dan biaya sertifikasi dapat diajukan kepada Kementerian Kehutanan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan
5.3.3. yang tergabung dalam kelompok S-LK, biaya penilikannya dapat diajukan pada Kementerian Kehutanan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sepanjang belum berproduksi.
5.4. Pemegang IUIPHHK kapasitas sampai dengan 2.000 m3/tahun:
5.4.1. wajib memperoleh S-LK. S-LK berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sekali,
5.4.2. dapat mengajukan verifikasi legalitas kayu secara berkelompok, dan biaya sertifikasi dapat diajukan kepada Kementerian Kehutanan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat,
5.4.3. yang tergabung dalam kelompok S-LK, biaya penilikannya dapat dibebankan pada Kementerian Kehutanan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sepanjang belum berproduksi,
5.4.4. terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 wajib menggunakan bahan baku yang telah memiliki S-PHPL atau S-LK atau DKP untuk penyusunan RPBBI,
5.4.5. yang memiliki keterkaitan bahan baku dengan pemilik hutan hak, wajib memfasilitasi pemilik hutan hak untuk memperoleh S-LK,
5.4.6. yang menggunakan bahan baku dengan DKP, wajib memastikan legalitas bahan baku dengan melakukan pengecekan kepada penerbit DKP,
5.4.7. yang bahan bakunya berasal dari kayu lelang wajib melakukan pemisahan terhadap bahan baku dimaksud mulai dari proses produksi hingga produk akhir. Produk dari kayu lelang tidak dapat diterbitkan Dokumen V-Legal dan hanya diperuntukan bagi pasar dalam negeri, dan
5.4.8. yang telah terdaftar sebagai pemegang ETPIK tetapi belum memiliki S-LK, maka penerbitan Dokumen V-Legal untuk ekspor melalui inspeksi oleh LVLK. Inspeksi dapat dilakukan sampai dengan 26 September 2014.
5.5. Pemegang IUIPHHK kapasitas lebih dari 2.000 m3/tahun:
5.5.1. wajib memperoleh S-LK. S-LK berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sekali,
5.5.2. terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 wajib menggunakan bahan baku yang telah memiliki S-PHPL atau S-LK atau DKP untuk penyusunan RPBBI secara online,
5.5.3. yang memiliki keterkaitan bahan baku dengan pemilik hutan hak, wajib memfasilitasi pemilik hutan hak untuk memperoleh S-LK,
5.5.4. yang menggunakan bahan baku dengan DKP, wajib memastikan legalitas bahan baku dengan melakukan pengecekan kepada penerbit DKP,
5.5.5. yang bahan bakunya berasal dari kayu lelang wajib melakukan pemisahan terhadap bahan baku dimaksud mulai dari proses produksi hingga produk akhir. Produk dari kayu lelang tidak dapat diterbitkan Dokumen V-Legal dan hanya diperuntukan bagi pasar dalam negeri, dan
5.5.6. yang telah terdaftar sebagai pemegang ETPIK tetapi belum memiliki S-LK, maka penerbitan Dokumen V-Legal untuk ekspor melalui inspeksi oleh LVLK. Inspeksi dapat dilakukan sampai dengan 26 September 2014.
5.6. Pemegang TDI/IUI:
5.6.1. wajib memperoleh S-LK paling lambat 31 Desember 2014, S-LK berlaku selama 6 (enam) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan sekali,
5.6.2. bagi TDI dan IUI dengan modal investasi s.d. Rp500.000.000,- di luar tanah dan bangunan dapat mengajukan VLK secara berkelompok, dan biaya sertifikasi dapat diajukan kepada Kementerian Kehutanan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat,
5.6.3. terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 wajib menggunakan bahan baku yang telah memiliki S-PHPL atau S-LK atau DKP,
5.6.4. yang menggunakan bahan baku dengan DKP wajib memastikan legalitas bahan baku dengan melakukan pengecekan kepada penerbit DKP,
5.6.5. yang bahan bakunya berasal dari kayu lelang wajib melakukan pemisahan terhadap bahan baku dimaksud mulai dari proses produksi hingga produk akhir. Produk dari kayu lelang tidak dapat diterbitkan Dokumen V-Legal dan hanya diperuntukan bagi pasar dalam negeri, dan
5.6.6. yang telah terdaftar sebagai ETPIK tetapi belum memiliki S-LK, apabila akan melakukan ekspor, maka Dokumen V-Legal diterbitkan melalui inspeksi oleh LVLK. Inspeksi dapat dilakukan sampai dengan 26 September 2014.
5.7. Pemegang ETPIK Non Produsen:
5.7.1. wajib memperoleh S-LK paling lambat 31 Desember 2014,
5.7.2. terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 wajib menggunakan produk yang telah memiliki S-LK atau DKP,
5.7.3. yang menggunakan produk dengan DKP wajib memastikan legalitas produk dengan melakukan pengecekan kepada penerbit DKP, dan
5.7.4. yang telah terdaftar sebagai ETPIK Non Produsen tetapi belum memiliki S-LK, apabila akan melakukan ekspor, maka Dokumen V-Legal diterbitkan melalui inspeksi oleh LVLK. Inspeksi dapat dilakukan sampai dengan 26 September 2014.
5.8. Pemilik Industri rumah tangga/pengrajin:
5.8.1. wajib memperoleh S-LK, atau menerbitkan DKP,
5.8.2. S-LK berlaku selama 6 (enam) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan sekali,
5.8.3. terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 wajib menggunakan bahan baku yang telah memiliki S-PHPL atau S-LK atau DKP,
5.8.4. yang menggunakan bahan baku dengan DKP, wajib memastikan legalitas bahan baku dengan melakukan pengecekan kepada penerbit DKP,
5.8.5. dapat mengajukan verifikasi legalitas kayu secara berkelompok, dan biaya sertifikasi dapat diajukan kepada Kementerian Kehutanan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat,
5.8.6. yang tergabung dalam kelompok S-LK, biaya penilikannya dapat dibebankan pada Kementerian Kehutanan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sepanjang belum berproduksi,
5.8.7. yang telah memiliki S-LK, yang bahan bakunya berasal dari kayu lelang wajib melakukan pemisahan terhadap bahan baku dimaksud mulai dari proses produksi hingga produk akhir. Produk dari kayu lelang tidak dapat diterbitkan Dokumen V-Legal, serta hanya diperuntukan bagi pasar dalam negeri, dan
5.8.8. yang tidak memiliki S-LK, tidak dapat menerima kayu bulat dan/atau kayu olahan yang berasal dari kayu lelang.
5.9. Pemegang TPT:
5.9.1. Wajib memperoleh SLK selambat-lambatnya 31 Desember 2014 bagi TPT-KB atau TPT-KO yang asal kayunya dari (a) hasil hutan alam, atau (b) campuran hasil hutan alam dan hasil hutan tanaman, atau (c) impor,
5.9.2. Wajib memperoleh SLK atau menerbitkan DKP bagi TPT-KB atau TPT-KO yang asal kayunya dari (a) hutan hak, atau (b) produk kayu impor,
5.9.3. S-LK berlaku selama 6 (enam) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan sekali,
5.9.4. terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 wajib menerima kayu bulat dan/atau kayu olahan yang telah memiliki S-PHPL atau S-LK atau DKP,
5.9.5. yang menggunakan produk dengan DKP wajib memastikan legalitas produk dengan melakukan pengecekan kepada penerbit DKP,
5.9.6. yang telah memiliki S-LK, yang menerima kayu bulat dan/atau kayu olahan yang berasal dari kayu lelang wajib melakukan pemisahan. Kayu bulat dan/atau kayu olahan yang berasal dari kayu lelang hanya diperuntukan bagi pasar dalam negeri, dan
5.9.7. yang tidak memiliki S-LK, tidak dapat menerima kayu bulat dan/atau kayu olahan yang berasal dari kayu lelang.
5.10. Pemegang IPK:
5.10.1. wajib memperoleh S-LK setelah terbit persetujuan Bagan Kerja, dan
5.10.2. S-LK berlaku selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan.
5.11. LVLK Penerbit Dokumen V-Legal:
5.11.1. Dokumen V-Legal diterbitkan melalui SILK on-line atau secara manual. Penerbitan Dokumen V-Legal secara manual dilakukan apabila terjadi keadaan kahar (force majeur) yang berupa; (a) bencana alam berupa banjir, gempa bumi, longsor, dll; (b) kebakaran, pemadaman listrik dan pencurian peralatan; dan/atau (c) kerusakan dan tidak berfungsinya sarana dan prasarana pendukung sistem aplikasi SILK selama lebih dari 4 jam,
5.11.2. Penerbitan Dokumen V-Legal melalui permohonan yang dilampiri dengan copy packing list dan/atau copy invoice untuk barang-barang yang akan diekspor,
5.11.3. ETPIK/ETPIK Non Produsen menyerahkan copy PEB selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya Dokumen V-Legal sebelumnya. LVLK wajib melaporkan rekapitulasi laporan PEB paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya kepada Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu,
5.11.4. Dokumen V-Legal ditunda penerbitannya bagi ETPIK/ETPIK Non Produsen yang tidak mengirimkan copy PEB kepada LVLK,
5.11.5. Dokumen V-Legal tidak diterbitkan terhadap hasil produksi yang berasal dari kayu lelang,
5.11.6. Semua kotak-kotak isian dalam pengisian blanko Dokumen V-Legal wajib diisi. Untuk Dokumen V-Legal yang terdiri dari beberapa jenis HS wajib diuraikan volume, jumlah unit dan berat untuk setiap HS, dan
5.11.7. Dokumen V-Legal perpanjangan dan Dokumen V-Legal pengganti dilaporkan kepada LIU oleh LVLK.
5.12. Penerbit dan Pemegang Sertifikat:
5.12.1. Transfer sertifikasi dapat dilakukan dengan alasan:
- atas permintaan pemegang sertifikat; atau
- LP&VI dicabut akreditasinya oleh KAN.
5.12.2. Transfer sertifikasi atas permintaan pemegang sertifikat dilakukan bukan atas dasar persaingan tidak sehat dan tetap menjamin integritas dan kredibilitas sertifikasi dengan biaya pemegang sertifikat,
5.12.3. Apabila di kemudian hari terbukti transfer sertifikat dilakukan berdasarkan persaingan tidak sehat atau tidak terjaga integritas dan kredibilitas sertifikasi, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme di KAN,
5.12.4. Apabila terdapat LP&VI yang dicabut akeditasinya oleh KAN, maka LP&VI wajib melakukan transfer sertifikasi kepada LP&VI lain yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan dengan persetujuan LP&VI penerima dan pemegang sertifikat dengan biaya LP&VI yang dicabut akreditasinya, dan
5.12.5. Semua dokumen sertifikasi pemegang sertifikat dipindahkan ke LP&VI penerima transfer sertifikasi.
5.13. Pemegang Hak/Sublisensi Tanda V-Legal:
5.13.1. Tanda V-Legal adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasan, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi Standar PHPL atau Standar VLK,
5.13.2. Tanda V-Legal wajib dibubuhkan langsung pada kayu atau produk kayu atau dokumen/lampiran dokumen angkutan yang sah atau DKP. Jika tidak dimungkinkan karena ukuran produk tersebut terlalu kecil atau karena sifat dari produk tersebut, maka dibubuhkan pada kemasan yang dipergunakan dalam memasarkan kayu dan produk kayu, dan
5.13.3. Tanda V-Legal tidak dibubuhkan terhadap kayu atau hasil produksi yang berasal dari kayu lelang.
Demikian, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Ditetapkan di : JAKARTA
pada tanggal : 29 Agustus 2014
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
Ir. Bambang Hendroyono, MM
NIP 19640930 198903 1 001
Tembusan :
1. Menteri Kehutanan (sebagai laporan);
2. Gubernur seluruh Indonesia;
3. Bupati/Walikota seluruh Indonesia;
4. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan;
5. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan;
6. Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian;
7. Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah, Kementerian Perindustrian;
8. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Sumber Daya Hayati, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian;
9. Ketua Komite Akreditasi Nasional;
10. Direktur Kerjasama Intra Kawasan Amerika dan Eropa, Kementerian Luar Negeri;
11. Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan;
12. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan;
13. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Perindustrian;
14. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Perdagangan;
15. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan;
16. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Perindustrian;
17. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Perdagangan;
18. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah I s.d. XVIII;
19. Asosiasi bidang perkayuan (APHI, APKINDO, ISWA, APKI, ASMINDO, MPI, GPEI, AMKRI, ASEPHI, APKJ, HPKJ dan AWKMI).