Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK)
Sustainability and Legality Information System
Senin, 10 Maret 2025
2013-09-25 11:33:42 by Mfp
Sistem jaminan legalitas kayu Indonesia didasarkan atas suatu pendekatan sertifikasi yang juga dikenal sebagai "pemberian izin berbasis operator". Sejumlah Lembaga Penilai Kesesuaian, yang dikenal sebagai Lembaga Penilai (LP) dan Lembaga Verifikasi (LV) harus melakukan verifikasi legalitas operasi produsen kayu, pedagang, pengolah dan eksportir kayu. Lembaga-Lembaga Penilai
2013-09-25 11:27:28 by Mfp
YOGYAKARTA Klinik Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) kini sudah buka di pertengahan 2013 ini. Beberapa kota yang telah memiliki Klinik SVLK antara lain Yogyakarta, Jepara, Surakarta, Pasuruan, Bali dan Jombang. Pembukaan Klinik SVLK tersebut dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) bidang kehutanan Java Learning Center (Javlec) yang berkantor pusat di Yogyakarta. Dalam
2013-09-25 11:23:52 by Mfp
Indonesia menjadi tuan rumah 4th APEC Expert Group on Illlegal Logging and Associated Trade, di Medan (Sumatra Utara) dari 26 hingga 28 Juni 2013. Pada saat ini dengan diterapkannya kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu SVLK guna memastikan jaminan legalitas atas kayu dan produk kayu, kampanye di Indonesia sudah saatnya mengangkat tema "promoting legal timber", melengkapi upaya
2013-09-25 11:18:11 by Mfp
Indonesia menjadi tuan rumah dialog 4th APEC Experts Group on Illegal Logging and Associated Trade Meeting di Medan (Sumatera Utara) pada 26-28 Juni 2013. Pertemuan mengangkat tema “Private Sector Dialogue on Efforts to Combat Illegal Logging and Associated Trade and Promote Trade in Legal Forest Products”. Direktur Jenderal Produksi Hutan Departemen Kehutanan Republik
2013-09-25 11:08:56 by Mfp
Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Uni Eropa (UE) dewasa ini tengah melaksanakan penilaian bersama (joint assessment) terhadap Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Penilaian bersama tersebut berangsung di Indonesia pada April 2013. Penilaian bersama ini merupakan bagian penting dalam proses menuju ditandatanganinya kesepakatan kemitraan sukarela (voluntary partnership agreement, VPA)
2013-09-23 11:01:12 by Administrator Liu
Indonesia menjadi tuan rumah dialog 4th APEC Experts Group on Illegal Logging and Associated Trade Meeting di Medan (Sumatera Utara) pada 26-28 Juni 2013. Pertemuan mengangkat tema "Private Sector Dialogue on Efforts to Combat Illegal Logging and Associated Trade and Promote Trade in Legal Forest Products". Direktur Jenderal Produksi Hutan Departemen Kehutanan Republik Indonesia,
2013-09-20 15:09:30 by Administrator Liu
Jakarta. Mulai 1 Januari 2014 pemerintah akan mewajibkan kayu dan produk kayu impor dan ekpor mempunyai sertifikat legalitas. Kesepakatan sertifikat legalitas  itu akan tertuang di dalam Sistem Verfikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang rencananya ditandatangani akhir September 2013. "Dengan adanya perjanjian perdagangan
2013-09-20 15:01:02 by Administrator Liu
Jakarta. Sejak tanggal 1 Januari 2013, diberlakukan mekanisme baru dalam pelaksanaan ekspor produk industri kehutanan yaitu menggunakan Dokumen V-Legal berdasarkan Permendag Nomor 64 Tahun 2012. Dokumen V-legal adalah salah satu dokumen pelengkap ekspor yang menyatakan legalitas produk. Dokumen ini diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK)
2013-09-11 13:45:52 by Administrator Liu
Siaran Pers KEMENTERIAN KEHUTANAN, KEMENTERIAN PERDAGANGAN, DAN PEMERINTAH PROVINSI BALI SVLK: Bali Siap Meningkatkan Nilai Ekspor Produk Industri Perkayuan Bersertifikat Denpasar, 6 September 2013. Pada
2013-09-02 15:36:55 by Administrator Liu
Semua kayu dari hutan negara atau hutan hak wajib menjalani verifikasi legalitas. Kewajiban ini menjamin asal usul sumber bahan baku. Begitu pula di industri (primer maupun sekunder), kayu bahan bakunya harus menjalani verifikasi legalitas sampai pada saat menjadi produk kayu. Produk kayu untuk ekspor memerlukan Dokumen V-Legal. Dokumen V bertujuan untuk menjamin